Beli Ponsel Curian, Pemilik Konter di Jember Jadi Tersangka Kasus Penadahan
Merdeka.com - Pemilik konter terbesar di Jember, Jawa Timur, pada Kamis (7/10) terlihat tak banyak berbicara. AND dihadirkan oleh Polsek Sukorambi sebagai tersangka kedua dalam kasus pencurian ratusan tablet milik SMKN 5 Jember.
Polisi telah menetapkan Bagus Bayu Harahap, pegawai honorer SMKN 5 Jember sebagai tersangka pencurian tablet android merek Advan tipe 8001 yang merupakan bantuan dari Kemendikbud RI tahun 2019.
Sebanyak 378 unit tablet dar total 849 tablet, dicuri Bayu. Dari jumlah tersebut, 80–90 unit, dijual ke konter milik AND. Pencurian dan penjualan tablet oleh Bayu dilakukan secara bertahap sejak Mei 2021.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
“Saat menjual tablet itu, tersangka BBH mengaku kepada pemilik konter, bahwa barang yang dijual itu milik sebuah toko yang sudah hampir bangkrut,” tutur Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono dalam keterangannya kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AND dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Atas kejadian itu, polisi mengimbau para pemilik konter untuk lebih berhati-hati ketika menerima penjualan ponsel bekas.
“Minimal, konter kalau mau menerima penjualan HP bekas, perlu dilihat nota pembelian awal. Juga perlu ada fotokopi KTP dari pemilik lama,” ujar Sigit.
Tak Menyangka Barang Curian
AND mengaku tidak menyangka jika puluhan tablet bekas yang ia terima, merupakan barang curian. "Saya tidak curiga karena sebelumnya sudah kenal cukup dengan (tersangka) Bayu. Dan saya merasa, harga yang saya beli itu, juga cukup wajar untuk ukuran android bekas,” papar AND.
Saat membeli tablet bekas dari Bayu, tersangka AND menetapkan tiga pilihan harga. Yakni Rp500 ribu jika barang memiliki banyak cacat; Rp600 ribu untuk tingkat kecacatan sedang; hingga Rp800 ribu untuk yang kualitasnya masih cukup baik.
Dilacak Lewat IMEI
Terungkapnya dugaan penadahan ini bermula saat polisi mengetahui ada ratusan tablet Advan yang hilang dicuri. Tiga personel polisi disebar ke kawasan kampus Unej yang memang merupakan salah satu sentra bisnis di Jember.
Tiga polisi itu berpencar dan menyamar, seolah-olah hendak membeli ponsel. Saat mencoba barang, para polisi itu diam-diam mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang memang berbeda untuk setiap ponsel. Saat mendapatkan IMEI yang cocok, polisi langsung mengawasi konter HP bekas itu dan langsung mengamankan sang pemilik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya mengamankan 13 ponsel sebagai barang bukti kasus pencopetan di PRJ.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaPolsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca Selengkapnya