Beli Sabu di Lapas Madiun, Pengantin Baru di Surabaya Diamankan BNN
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya mengamankan sepasang suami istri diduga bagian pengedar jaringan narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Mereka diamankan bersama dengan seorang pengedar lainnya beserta barang bukti sabu lebih dari 16 gram.
Ketiga pengedar sabu ini ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah kos di kawasan Jalan Medokan Surabaya. Mereka adalah pasangan suami istri pengantin baru Dimas (19 tahun) dan Desy (19 tahun), serta Rizal (18 tahun).
Dalam penyergapan di rumah kos Rizal ini, petugas BNNK Surabaya menyita barang bukti dari ketiganya berupa sabu siap edar yang sudah dikemas dalam bentuk paket dengan berat lebih dari 16 gram.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu ini rencananya diedarkan sesuai pesanan. Ketiganya juga mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang bandar yang kini berada di Lapas Madiun.
"Yang suami istri ini kita tangkap bersama rekannya sesama pengedar di rumah kos. Barang bukti juga masih ada pada mereka," jelas Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono, Senin (2/9).
Dia menambahkan, pengiriman sabu jaringan ini menggunakan sistem ranjau. Barang haram tersebut didapatkan pelaku dengan cara memesan ke bandar yang berada di Lapas Madiun.
"Sabu di dapat dari Lapas Madiun dengan sistem tersangka pesan barang kepada bandar di lapas melalui telepon, kemudian uang ditransfer via bank dan sabu pun dikirim di tempat yang telah disepakati," ungkapnya.
Ironisnya, sebagai pengantin baru, Desy mengaku nekat menjadi pengedar karena ingin membantu suami. Bahkan, dia juga baru mengetahui jika suaminya adalah seorang bandar narkoba.
"Saya tahunya setelah menikah kalau suami saya pengedar sabu. Dan saya baru sekali melakukan ini. Tapi karena disuruh suami, saya nurut saja," aku Desy.
Selain barang bukti sabu, petugas BNNK Surabaya juga menyita peralatan isap, poket plastik, telepon genggam, kartu ATM dan bukti transfer rekening bank. Sementara itu akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya