Beli takjil pakai uang palsu, GOK dicokok polisi
Merdeka.com - GOK (45) berhasil diringkus oleh personel Kepolisian Polsek Blimbing Kota Malang. Ia diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu ke warung-warung takjil dan peracangan di sekitar Kota Malang.
Modus yang dilakukan oleh GOK adalah dengan membeli jajanan atau minuman saat sedang ramai pembeli. Saat itulah, ia membeli pepes dan sejenisnya senilai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu dan mendapatkan kembalian uang asli.
Selama beroperasi, GOK selalu menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang selalu baru. Pria warga Blimbing Kota Malang itu mengaku sudah mengedarkan uang palsunya sebanyak Rp 1,8 juta dari Rp 2 juta uang palsu yang dimilikinya.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
GOK mengaku membeli uang palsu Rp 2 juta seharga Rp 600 ribu pada di Saniman (48) warga Pasuruan.
"Tersangka G ditangkap saat sedang membeli jeruk di sekitar terminal Arjosari dengan lembaran uang palsu Rp 100 ribu," kata Kompol Gatot Setiawan, Kapolsek Blimbing, Kota Malang, Sabtu (28/6).
Kepada penyidik GOK mengaku sengaja membelikan uang palsunya ke pasar takjil dan toko-toko kecil. Karena tempat tersebut tidak pernah dilengkapi CCTV yang merekam aksinya. Selain itu, di pasar takjil selalu ramai pembeli sehingga saat beraksi tidak banyak yang menyangka.
"Penjual juga jarang, bahkan tidak ada yang memiliki pendeteksi uang palsu," katanya.
Polisi sempat mengeler pelaku ke sejumlah pasar takjil tempatnya melakukan transaksi. Salah satunya di pasar takjil di Jalan Suekarno Hatta.
"Namun saat dibawa ke sana penjual yang dicari tidak ada. Kemungkinan sudah nggak jualan, karena bangkrut," kata Iptu Yoyok Ucup, Kanit Reskrim Polsek Blimbing.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca Selengkapnya