Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum ada bukti kekerasan seksual, apakah Sitok bakal lolos?

Belum ada bukti kekerasan seksual, apakah Sitok bakal lolos? Sitok Srengenge. ©kapanlagi.com/agus apriyanto

Merdeka.com - Sastrawan Sitok Srengenge kemarin akhirnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya karena telah menghamili RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI). Namun demikian, penyidik belum bisa menaikkan status penyair liberal itu dari saksi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, pihaknya belum cukup bukti untuk menjerat mantan kurator Komunitas Salihara itu dengan pasal pelecehan seksual. Menurutnya, konteks dari perkosaan konvensional haruslah disertai dengan bukti adanya kekerasan fisik yang dilakukan kepada korban.

"Perkosaan konvensional itu diikuti dengan bukti adanya kekerasan fisik terhadap korban," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Rikwanto mencontohkan, kekerasan yang dimaksud bisa berupa adanya bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban.

"Sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya bekas luka akibat kekerasan fisik kepada korban. Itu yang perlu pendalaman," tuturnya.

"Polisi tidak bisa gegabah namun tetap fokus dalam pengungkapan kasus ini," tambahnya.

Untuk itu, kata dia, nantinya penyidik akan meminta keterangan saksi ahli psikologi forensik maupun saksi ahli lainnya.

Soal tidak adanya bukti kekerasan ini, dosen FIB UI yang juga pendamping korban RW, Sarasdewi, pernah mengatakan justru kasus ini mendesak masyarakat Indonesia untuk mengevaluasi kembali produk perundang-undangan berkenaan dengan kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan telah berbicara menyangkut kasus ini, mereka menegaskan, jelas kekerasan terjadi khususnya terjadi penyalahgunaan kuasa untuk mendapat pelayanan seks, itu suatu kekerasan, kejahatan," ujar Sarasdewi lewat blog-nya Desember tahun lalu.

Sarasdewi menilai masyarakat belum paham produk hukum mutakhir seperti hukum kriminal bagi pelaku Marital Rape/Partner Rape yang pada tahun 1993 telah diakui oleh Komisioner Tinggi PBB sebagai pelanggaran hak azasi manusia.

"Meskipun seseorang sedang berada di dalam suatu relasi pernikahan, atau relasi percintaan, tidak berarti tubuh perempuan itu adalah properti/miliki pasangan yang lelaki. Maka sudah seharusnya seks yang dipaksakan atau kekerasan seksual dapat dituntut secara hukum," ujarnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan

Polda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara ASN Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol
Duduk Perkara ASN Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol

Kasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP

Seorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Dugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pelecehan Seksual Agus Disabilitas, Korban Minta Perlindungan LPSK
Update Kasus Pelecehan Seksual Agus Disabilitas, Korban Minta Perlindungan LPSK

Tidak hanya minta perlindungan LPSK, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukannya.

Baca Selengkapnya
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca Selengkapnya
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan  Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya

Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan

Baca Selengkapnya
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Baca Selengkapnya
Sebelum Diperkosa Anggota TNI, Siswi SMK Sudah Beri Kode Minta Tolong
Sebelum Diperkosa Anggota TNI, Siswi SMK Sudah Beri Kode Minta Tolong

ada saat ia digiring menuju hotel oleh pelaku, saat itu sudah timbul perasaan was-was atau curiga.

Baca Selengkapnya