Belum Ada Dewan Pengawas, KPK Pastikan Masih Bisa OTT
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya masih bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebelum keberadaan dewan pengawas diresmikan.
Menurut Saut, lembaga antirasuah masih menggunakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 69 D UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kita kan hari ini masih pakai UU lama. kita pakai Pasal 69 D," ujar Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Pasal 69 D berbunyi soal ketentuan peralihan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang.
"(Pasal) 69 D itu kan menegaskan bahwa kami sebelum ada dewan pengawas masih pakai UU lama. Jadi kalau sampai hari ini belum ada OTT, bukan berarti kita enggak kerja. Hari ini saja kita masih melakukan proses penyelidikan, target-target baru," kata Saut.
Terkait akan berlangsungnya Pilkada 2020 mendatang, Saut memastikan pihaknya tak ragu untuk menangkap calon kepada daerah yang dalam proses Pilkada memberi atau menerima suap.
Menurut Saut, sejak UU baru diberlakukan, KPK bukan tidak mau melakukan OTT, melainkan lantaran belum ada pihak yang bisa ditangkap oleh tim penindakan.
"Jadi, kalau enggak ketemu ya karena memang enggak ketemu. Enggak bisa dipaksa juga ya (OTT). Tetapi proses itu masih jalan, sampai hari ini, proses penyelidikan, orang baru, target baru itu masih jalan. Tetapi kalau belum ketemu (yang di OTT) ya memang belum ketemu saja," kata Saut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaMekanisme OTT yang selama ini dilakukan KPK, menjadi salah satu pembahasan menarik selama fit and proper test Capim.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini OTT masih diperlukan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaKPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan itu dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Baca Selengkapnya