Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum ada pengganti Busyro, keputusan KPK tidak cacat hukum

Belum ada pengganti Busyro, keputusan KPK tidak cacat hukum Seleksi calon pimpinan KPK. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi III DPR baru akan memilih pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Januari 2015. Padahal masa jabatan Busyro habis tepat pada 10 Desember 2014 nanti.

Dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa jabatan pimpinan KPK diisi oleh lima orang. Dikhawatirkan, saat KPK mengambil keputusan untuk menetapkan orang sebagai tersangka korupsi di saat pengganti Busyro belum terpilih, keputusan itu dinilai cacat hukum.

Namun anggota Komisi III DPR Didik Mukritanto menegaskan, tidak ada hukum yang dilanggar jika untuk sementara pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang. Didik juga meyakini jika tidak ada kebijakan KPK yang cacat hukum saat mengambil keputusan hanya diwakili oleh empat pimpinan saja.

Orang lain juga bertanya?

"Betul 5 orang tapi bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada apabila jumlah KPK hanya 4 dan dari 4 tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial," jelas Didik dalam pesan singkat, Senin (8/12).

Didik melihat wajar jika hanya satu kursi pimpinan kosong. Dia sangat yakin jika tidak ada yang dilanggar ketika DPR baru bisa memilih pimpinan KPK pada Januari 2015.

"Secara teknis, setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang karena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan atau sebab lain apapun juga. Dalam konteks tersebut apakah kemudian melanggar hukum? Konstitusi atau UU KPK membuka ruang terhadap kemungkinan itu," tegas dia.

Sementara soal ayat 10 dalam UU KPK, yakni perihal DPR wajib memilih selambatnya tiga bulan setelah surat presiden diterima, dia menyatakan bahwa DPR tidak akan melebihi batas waktu tiga bulan dalam menentukan pimpinan KPK.

"Standing konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busyro tapi sejak diterima usulan Presiden oleh DPR. Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan," terang Sekretaris Fraksi Demokrat DPR ini. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia

KPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia

Baca Selengkapnya
Tak Ada Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Pimpinan KPK, Ini Alasan DPR
Tak Ada Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Pimpinan KPK, Ini Alasan DPR

Komisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat voting pada Kamis (21/11).

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Ingin Tegakkan Sistem Kolektif Kolegial di KPK
Nawawi Pomolango Ingin Tegakkan Sistem Kolektif Kolegial di KPK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan akan menerapkan sistem kerja kolektif kolegial di lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya