Belum ada pengganti Busyro, keputusan KPK tidak cacat hukum
Merdeka.com - Komisi III DPR baru akan memilih pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Januari 2015. Padahal masa jabatan Busyro habis tepat pada 10 Desember 2014 nanti.
Dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa jabatan pimpinan KPK diisi oleh lima orang. Dikhawatirkan, saat KPK mengambil keputusan untuk menetapkan orang sebagai tersangka korupsi di saat pengganti Busyro belum terpilih, keputusan itu dinilai cacat hukum.
Namun anggota Komisi III DPR Didik Mukritanto menegaskan, tidak ada hukum yang dilanggar jika untuk sementara pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang. Didik juga meyakini jika tidak ada kebijakan KPK yang cacat hukum saat mengambil keputusan hanya diwakili oleh empat pimpinan saja.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Siapa yang menentukan jumlah anggota PPK? Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK terdiri dari 7-9 orang yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan KPU setempat.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Siapa yang membentuk KPPS? Wewenang PPS dalam Pemilu adalah untuk melaksanakan segala tugas teknis di tingkat kelurahan atau desa. PPS bertugas untuk memastikan penyelenggaraan pemungutan suara berjalan dengan lancar, aman, dan adil.
"Betul 5 orang tapi bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada apabila jumlah KPK hanya 4 dan dari 4 tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial," jelas Didik dalam pesan singkat, Senin (8/12).
Didik melihat wajar jika hanya satu kursi pimpinan kosong. Dia sangat yakin jika tidak ada yang dilanggar ketika DPR baru bisa memilih pimpinan KPK pada Januari 2015.
"Secara teknis, setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang karena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan atau sebab lain apapun juga. Dalam konteks tersebut apakah kemudian melanggar hukum? Konstitusi atau UU KPK membuka ruang terhadap kemungkinan itu," tegas dia.
Sementara soal ayat 10 dalam UU KPK, yakni perihal DPR wajib memilih selambatnya tiga bulan setelah surat presiden diterima, dia menyatakan bahwa DPR tidak akan melebihi batas waktu tiga bulan dalam menentukan pimpinan KPK.
"Standing konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busyro tapi sejak diterima usulan Presiden oleh DPR. Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan," terang Sekretaris Fraksi Demokrat DPR ini. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat voting pada Kamis (21/11).
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan akan menerapkan sistem kerja kolektif kolegial di lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya