Belum ada tersangka baru dalam kasus penggelapan bos Cipaganti
Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret bos Cipaganti Andianto Setiabudi beserta dua nama lainnya; Djulia Sri Rejeki dan Yulinda Tjendrawati masih dalam penyidikan. Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka baru.
Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengaku, beberapa saksi terus diperiksa dalam kasus yang merugikan nasabah hingga Rp 3,2 triliun tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Cipaganti, Rochman Sunarya Sale.
"Sejauh ini masih saksi. Jadi belum ada tersangka baru," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (15/7). Namun demikian, pihaknya mengaku masih tetap on the track dalam menyidik kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tiga petinggi Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Ihwal kabar adanya permohonan penangguhan penahanan, dia menyatakan menolak permohonan penangguhan dari ketiga tersangka. "Enggak akan ada penangguhan penahanan," tegasnya.
Dia berharap, berkas tiga tersangka ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili, "Kita harap tidak terlalu lama lagi lah. Cepat beres, supaya cepat dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi kita tidak dikejar-kejar orang untuk penangguhan," tuturnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca Selengkapnya