Belum Ber-IMB, Proyek Konstruksi Mal di Serpong Disegel
Merdeka.com - Proyek konstruksi Mal Paradise City Serpong di Jalan Raya Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan disegel Polisi Pamong Praja, Rabu (19/12). Penyegelan itu, merupakan langkah Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan.
Proyek yang saat ini tengah dalam proses konstruksi itu, nantinya akan diperuntukan sebagai bangunan mal. Namun pengembang tak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rencana mal tersebut.
"Pelanggarannya jelas, Perda 6 tahun 2015 perubahan atas Perda 5 tahun 2013, pasal 13a tentang Bangunan. Karena pengerjaan bangunan ini belum ber-IMB," kata dia.
-
Bagaimana Pasar Baru Trade Center diubah menjadi mal? Kemudian di awal 2000 sampai 2013, perlahan Pasar Baru Trade Center dijadikan shopping mal sebagai pengganti konsep lawas untuk menyasar kalangan muda.
-
Apa yang dibuat warga Tangerang untuk raup untung? Seorang warga Kota Tangerang berhasil meraup cuan hingga belasan juta rupiah dari usaha pembuatan tas plastik rajut.
-
Siapa yang membangun Sembung Tower? Demi bisa memberikan pelayanan maksimal bagi warganya, ia membangun gedung balai desa setinggi 35 meter.
-
Dimana letak Situs Patapan di Serang? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu. Lokasinya berada di dataran tanah, dekat jalan utama desa tersebut.
-
Kapan Taman Budaya Sentul City buka? Taman seluas 6 hektare ini punya beberapa paket wisata yang bisa dipilih.
-
Apa masalah yang ada di Tangsel? Dalam kesempatan ini, Marshel memanfaatkan waktu untuk mengamati berbagai masalah yang ada di Tangsel, yang akan diperbaiki di kemudian hari.
Untuk itu, Oki menekankan untuk kontraktor dan pengembang tidak dapat melanjutkan proses pengerjaan bangunan, sampai semua prosedur dipenuhi.
"Ini tidak bisa berjalan, siapapun tidak boleh melanjutkan pengerjaan dan dilarang masuk ke area yang telah kami segel," ucap dia.
Menurutnya, pelanggaran atas Perda soal bangunan itu, bisa disanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
"Sanksinya menurut Perda penyegelan, sanksi pidananya 3 bulan kurungan atau 50 juta," ujarnya.
Terpisah kontraktor proyek, Marno mengakui kalau pihak manajemen tengah mengurus proses IMB ke Dinas terkait. "Kita sedang proses," terang Marno singkat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca Selengkapnya