Belum cukup umur, bocah 12 tahun tersangka pencabulan dipulangkan
Merdeka.com - Setelah sehari menjalani pemeriksaan, AH (12), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya, VO (7), dipulangkan polisi. Usianya belum cukup untuk ditahan dan keluarga menggunakan pendekatan restorative justice.
"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 (tentang Perlindungan Anak), penahanan bisa dilakukan penahanan terhadap anak yang berusia 14 tahun ke atas," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, Jumat (13/2).
Selain itu, selama menjalani pemeriksaan, AH terus membantah melakukan pencabulan. Dia berdalih di lingkungan mereka di kawasan Tanjung Anom ada nama yang sama dengannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Sementara korban VO mengaku 8 kali dicabuli. Sebanyak 6 kali menggunakan jari, 2 kali sisanya memakai kemaluan AH. Modusnya dengan bermain dokter-dokteran.
Penyidik masih mendalami kasus ini. Karena AH terus membantah, polisi rencananya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka juga menggunakan pendekatan restorative justice agar tercapai pemulihan di luar pengadilan. Dalam hal ini, keluarga tersangka dan korban tengah mengupayakan mediasi yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan bagi pelaku dan korban.
"Jika upaya restorative justice ini tercapai, maka antara korban dan pelaku dinyatakan berdamai. Jika tidak, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman setelah berusia 14 tahun," jelas Wahyu.
Seperti diberitakan, keluarga VO membuat pengaduan ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Rabu (11/2). Mereka membawa serta AH, bocah yang diadukan, ke sana untuk diperiksa.
Ibu korban, E, mengatakan putrinya, VO dicabuli AH. Tidak hanya sekali, perbuatan tak senonoh itu berulang hingga 8 kali. Semuanya disertai dengan ancaman agar VO tidak mengadu ke orang tuanya.
Pencabulan ini terungkap setelah VO membongkar perbuatan AH. Pengakuan putrinya itu membuat E panik. Apalagi bocah itu mengaku 8 kali dicabuli AH. Selain di rumah, perbuatan itu juga dilakukan di rumah kosong di lingkungan itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaBocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca Selengkapnya