Belum Dapat Izin Keramaian, Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dipenuhi PA 212
Merdeka.com - Persatuan Alumni (PA) 212 dikabarkan bakal menggelar acara reuni 212 pada Desember mendatang. Namun demikian, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian karena persyaratan administrasi yang belum terlengkapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan persyaratan administratif itu menjadi persyaratan keramaian itu harus dipenuhi bagi pihak yang ingin mengadakan kegiatan, dalam hal ini PA 212.
"Dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum itu ada Undang-undang yang mengatur," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11).
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
-
Mengapa susunan panitia penting untuk HUT RI? Menetapkan susunan panitia yang jelas membantu dalam membagi tugas dan tanggung jawab secara merata. Hal ini akan memudahkan anggota agar dapat fokus pada tugas masing-masing.
-
Bagaimana cara membuat susunan panitia HUT RI? Panitia HUT RI dan contoh susunannya di bawah ini bisa dicontoh dan ditiru.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun syarat administratif tertuang dalam Undang-undang 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Lalu, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan kegiatan pengawasan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Serta Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
"Dalam hal ini Polri memiliki kewenangan, pertama untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian," sebut Zulpan.
Adapun syaratnya yang harus dipenuhi, yakni pertama surat permohonan izin keramaian; kedua rekomendasi keramaian dari Satgas Covid; ketiga tempat izin lokasi.
"Harus ada tempat izin lokasi, terkait dengan tempat yang akan dilakukan kegiatan itu," sebutnya.
Kemudian, keempat surat rekomendasi dari Polres setempat dan kelima turut melampirkan proposal kegiatan yang menjelaskan mulai dari kegiatan, konsep, hingga total massa yang hadir.
"Ini menyangkut pola keamanan. Apabila kegiatan tersebut mendapatkan izin apabila kegiatan tersebut, berskala nasional atau international, maka izin keramaiannya diterbitkan Mabes Polri itu ketentuan dalam peraturan perizinan," terangnya.
Setelah semua persyaratan administratif dipenuhi, maka aparat kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait surat izin keramaian.
"Terkait dengan rencana kegiatan reuni 212, ini pihak panitia sesuai ketentuan yang ada harus mengacu kepada aturan yang berlaku dimana mereka harus mematuhi persyaratan administratif," sebutnya.
Setalah kelengkapan adminstrasi, dilengkapi panitia, pihak kepolisian sesuai standar operasional prosedurnya akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, analisa, terhadap tempat kegiatan
"Namun perlu diketahui, apabila panitia tidak dapat melengkapi ketentuan seperti tadi. Maka pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya ini tidak menerbitkan surat izin keramaian yang diajukan," terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian terhadap kegiatan kegiatan aksi Reuni 212, meski surat permohonan tersebut telah dilayangkan Persatuan Alumni (PA) 212.
"Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11).
Adapun alasan belum dikeluarkan izin keramaian tersebut, lanjut Zulpan, karena ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas COVID-19.
"Iya salah satunya itu ( syarat rekomendasi Satgas Covid-19)," singkatnya.
Sementara alasan surat rekomendasi dari Satgas Covid itu diperlukan, mengingat masa pandemi saat ini, yang adanya kegiatan keramaian sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Sementara, Zulpan menyampaikan untuk panitia masih memiliki tenggat waktu guna melengkapi syarat tersebut yang wajib dipenuhi, sebelum terselenggaranya kegiatan Reuni 212.
"Ya sebelum kegiatan tentunya," singkat Zulpan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.120 personel gabungan akan mengamankan pelaksanaan debat perdana capres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12) .
Baca SelengkapnyaRangkaian ibadah Hari Suci Paskah dimulai Kamis, 28 Maret hingga Minggu Paskah 31 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaLangkah ini ini dilakukan sebagai kerja sama Polda Metro Jaya bersama unsur masyarakat dalam pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSusatyo menjelaskan bahwa personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan, para peserta Aksi Bela Palestina untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya.
Baca Selengkapnya