Belum dapat label halal, Menkes lanjutkan imunisasi MR
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan kampanye imunisasi measles rubella (MR) di 28 provinsi luar Pulau Jawa tetap dilanjutkan. Tujuannya adalah memberi pemahaman bagi masyarakat yang tidak mempermasalahkan isu kehalalan.
"Kami tetap melakukan imunisasi bagi yang tidak mempermasalahkan isu halal ini, jadi itu tetap kita lakukan," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/8).
Namun, bagi sebagian masyarakat yang masih mempermasalahkan kehalalan vaksin MR dari produsen vaksin asal India, Serum Institute of India (SSI), pemerintah mempersilakan apabila ingin menunda imunisasi sambil menunggu keputusan MUI terkait dengan fatwa vaksin MR.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Mengapa penting untuk divaksinasi MMR? Pemberian vaksin MMR sangat penting untuk mencegah tiga penyakit menular yang dapat menyebabkan komplikasi serius, yaitu campak, gondongan, dan rubella.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Siapa yang perlu divaksinasi MMR? Pemberian vaksin MMR sangat penting tidak hanya untuk anak-anak, tetapi juga bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau memiliki kekebalan rendah terhadap penyakit ini.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
MUI secara khusus akan mengeluarkan fatwa halal tidaknya vaksin yang digunakan dalam kampanye imunisasi MR di Indonesia dengan terlebih dahulu ada pengujian kandungan vaksin.
Menkes Nila juga akan menyurati SSI untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan komponen yang terkandung dalam vaksin MR untuk mengetahui ada tidaknya unsur keharaman pada vaksin tersebut.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI akan mengkaji unsur-unsur yang terdapat dalam vaksin MR untuk selanjutnya ditetapkan melalui fatwa oleh MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan meski vaksin MR asal India itu belum mendapatkan sertifikasi halal MUI maka tidak bisa dikatakan vaksinnya haram, dan juga belum bisa dipastikan halal karena belum melalui tahap pengujian.
Apabila hasil pengujian kandungan vaksin tidak ditemukan unsur haram, MUI mendukung kampanye imunisasi MR sebagai upaya pencegahan suatu penyakit.
Namun, jika hasil pengujian menunjukkan ada unsur haram, penggunaan vaksin tetap diperbolehkan dengan mempertimbangkan kedaruratan sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Niam mengatakan jika vaksin MR mengandung unsur haram tetap diperbolehkan dengan syarat belum ditemukan bahan vaksin yang halal atau suci, dan jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Mpox dengan melakukan vaksinasi yang sudah disetujui WHO dan BPOM.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks bisa memicu kemandulan.
Baca SelengkapnyaKomnas KIPI menyebut vaksin nOPV2 telah dikembangkan sejak tahun 2011 dan mulai diberikan sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaBeredar klaim penerima vaksin Covid-19 mRNA akan meninggal dalam 3 atau 5 tahun
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaKebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Baca SelengkapnyaMuti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan laboratorium itu, seluruh sampel makanan-minuman dalam kondisi layak konsumsi.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel.
Baca SelengkapnyaIkhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca Selengkapnya