Belum diajak bicara, Menkum HAM setop pembangunan SDN Sukasari 4 & 5
Merdeka.com - Relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang yang berada di samping Tangcity Mal nampaknya akan terhambat. Sebab, pembangunan gedung SDN Sukasari baru di samping Pasar Babakan dihentikan karena belum mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM selaku pemilik lahan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang belum membicarakan terkait aset lahan yang digunakan untuk pembangunan SD tersebut. Meski lahan tersebut sama-sama milik negara, menurutnya, Pemkot Tangerang tidak boleh asal membangun.
"Kan tidak boleh membangun di tanah milik orang lain walaupun sama-sama negara. Nah selama ini kan belum ada pembicaraan dari pihak Pemda, jadi disetop dulu. Nanti rencananya Pak Wali mau ketemu saya membicarakan ini," katanya saat meninjau lokasi sisa pembongkaran RPA Tanah Tinggi, Senin (21/3).
-
Kenapa warga tidak boleh membangun rumah berdempetan di Desa Kondangjajar? Dari cerita tokoh setempat, sosok ini meminta area dikosongkan karena merupakan jalur perlintasan kalangan tak kasat mata.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Kenapa Masjid Agung Sumenep tidak boleh dipugar? Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu. Masjid Agung Sumenep merupakan salah satu masjid tua di Indonesia. Kini, masjid yang didirikan pada tahun 1785 itu sudah berusia lebih dari dua abad. Keistimewaan masjid ini setiap detail bangunannya punya filosofi dan sejarah tersendiri.
-
Siapa yang punya tanah di MH Thamrin? Salah satu orang yang memiliki tanah di kawasan ini ialah Pemilik Bank BCA, Budi Hartono, orang terkaya nomor 1 di Indonesia yang memiliki kekayaan senilai Rp739 triliun
-
Apa saja wisata alam yang ada di Tangerang? Meski berada di tengah area perkotaan, namun jangan salah. Tangerang juga memiliki tempat wisatanya yang berbasis alam. Salah satunya yakni Telaga Biru Cisoka ini.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
Pihaknya tidak masalah jika gedung SDN tersebut dibangun karena demi kepentingan masyarakat. Namun, kata dia, Pemkot Tangerang harus tetap menempuh prosedur yang benar.
"Harusnya dibicarakan dulu, karena itu nanti sertifikatnya milik. Kalau nanti ada temuan di BPK, kita yang repot," katanya.
Yasonna juga menyindir Pemkot Tangerang yang asal bangun saja di tanah milik Kemenkum HAM. Padahal, dia mengaku tidak berani membangun bangunan jika belum ada bukti pengalihan aset lahan yang sah.
"Kita saja minta tanah yang di Bogor ke Kementerian Keuangan, berjuangnya setengah mati. Saya tidak berani bangun kalau pengalihan pengalihan asetnya belum dilakukan," paparnya.
Yasonna juga menegur Pemkot Tangerang agar taat hukum dan mengikuti aturan yang ada. "Masyarakat yang menempati lahan kita di Tanah Tinggi saja kita gusur, masak yang ini (Pembangunan SDN 4 dan 5) kita abaikan, kan itu tidak benar," tukasnya.
Sementara Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Kemenkum HAM untuk membangun SDN 4 dan 5 di lahan tersebut, namun belum ada jawaban.
"Kita bangun karena untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk sekolah, dari pada siswanya nanti tidak sekolah," tukasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan, aspek musyawarah dalam penyelesaian konflik, termasuk di rempang.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaViral Cekcok Warga dan Anggota TNI di Bendungan BKB Semarang, Ini Penjelasan Kapendam
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnya