Belum Kantongi Izin, Aktivitas Reklamasi Lahan Perumahan di Tambun Disetop
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi menghentikan aktivitas pengurukan lahan untuk Perumahan Bekasi Green City di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Penghentian ini ditengarai karena pihak pengembang belum mengantongi izin reklamasi dari pemerintah daerah.
Kepala Seksi Penegakkan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, penyegelan bermula dari aduan masyarakat tentang aktivitas pengurukan lahan seluas 100 hektare lebih diduga belum mengantongi izin.
"Setelah dikonfirmasi ternyata benar, pengembang belum memiliki izin," ujar Kadarudin di lokasi penyegelan pada Rabu (16/10).
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Dimana prosesi Bekakak berakhir? Pada waktu itu, prosesi kirab Bekakak sendiri berakhir di bukit ini.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Dimana letak rumah terbengkalai ini? Bangunan tersebut diketahui berlokasi di area Gajahmungkur, Semarang.
Karena itu, kata dia, aktivitas pengurukan lahan tanpa izin tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Sebagai instansi penegak perda, Satpol PP melakukan penindakan.
Setelah ditutup, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan pemantauan supaya pengembang tak lagi menjalankan aktivitasnya menguruk lahan untuk perumahan. Menurut dia, penyegelan dilakukan sampai pengembang menyelesaikan perizinan di Pemkab Bekasi.
"Soal perizinan ada instansi yang lain, kami hanya melakukan penutupan sesuai kewenangan," ujarnya.
Untuk menghentikan aktivitas itu, Satpol PP memasang plang bertuliskan "Kegiatan Ini Disegel". Dalam plang itu terpampang logo Pemkab Bekasi dan Satpol PP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaRumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat kini telah rata dengan tanah. Pembangunan kembali rumah tersebut belum juga dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.
Baca Selengkapnyapihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaBak film Up, rumah ini jadi rumah satu-satunya di tengah proyek pembangunan Tol Cijago.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca Selengkapnya