Belum Kantongi Izin, Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma'ruf di Kendal Dibubarkan Bawaslu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal kembali membubarkan deklarasi relawan Capres-Cawapres 01 yang digelar di salah satu hotel, Senin (21/1). Diduga deklarasi dukungan yang dihadiri Cakra 19 tidak mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) polisi.
"Kami hentikan acaranya, sebab tidak bisa menunjukkan STTP dari kepolisian, dan kegiatan tersebut tidak melaporkan ke pihak Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Firman T Sudibyo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (22/1).
Dia menyebut, atas dugaan pelanggaran tersebut pihaknya akan mengundang panitia atau pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Di mana dari klarifikasi itu bisa menentukan sanksi.
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kenapa Prabowo diundang ke deklarasi? Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Forum Rektor Indonesia menyerukan: 1. Mengajak segenap komponen bangsa untuk sukseskan pemilu 2024 yg aman dan damai.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Di mana Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Kami akan panggil untuk klarifikasi, sebab deklarasi relawan Jokowi-Ma'ruf oleh Cakra 19 yang dihadiri dua purnawirawan TNI melanggar aturan Pemilu," ujar dia.
Pihaknya menyesalkan deklarasi dukungan Capres-cawapres nomor urut 1 yang dilakukan Cakra 19 tidak mengurus STTP. Sedangkan sesuai aturan, pelaporan itu diajukan tiga hari sebelum acara.
"Jika ada STTP belum keluar, kegiatan ini tidak bisa dilanjutkan sampai batas waktu ditentukan. Jadi setiap dugaan pelanggaran yang Bawaslu temukan atau terima dari laporan, sudah menjadi kewajiban lembaga menindaklanjutinya," kata Firman T Sudibyo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan relawan Ganjar soal deklarasi Prabowo di museum di tolak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaPara demonstran menyoroti putusan MK, upaya revisi UU Pilkada, Bawaslu, hingga statement Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadiala terkait raja Jawa.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaMereka meminta KPU untuk membatalkan pemilihan umum presiden 2024 yang dianggap tidak jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaRelawan Projo dikabarkan akan mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai capres 2024.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKelompok relawan ini mengaku belum berdiskusi secara langsung soal gerakan dan perlawanan ini dengan pasangan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Selengkapnya