Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum lakukan eksekusi, Kejagung tunggu sikap resmi Aman soal vonis mati

Belum lakukan eksekusi, Kejagung tunggu sikap resmi Aman soal vonis mati Terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman. Sejak putusan itu diketuk palu, hingga kini Aman tak mengajukan upaya hukum apapun termasuk banding.

Hal itu pula yang membuat Kejaksaan Agung belum bisa melakukan eksekusi karena masih menunggu sikap Aman.

"Vonis Aman Abdurrahman kapan dilaksanakan, saya baru denger-denger selentingan yang bersangkutan apakah betul dia menerima putusan itu atau kita gunakan hak hukumnya sebagai apakah itu upaya banding atau apapun atau apapun grasi ini," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

Prasetyo mengatakan, pelaku terorisme tidak akan mengajukan grasi. Sebab, kata dia, pelaku terorisme pada dasarnya merasa tidak bersalah.

"Sementara selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga dia tidak perlu harus minta ampun," ungkapnya.

"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah in kracht atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini Perserikatan vonis menggagalkan kasus-kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Hakim menyatakan Aman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili Aman Abdurrahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan penjara Aman Abdurrahman dengan terpisahkan mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya