Belum lakukan eksekusi, Kejagung tunggu sikap resmi Aman soal vonis mati
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman. Sejak putusan itu diketuk palu, hingga kini Aman tak mengajukan upaya hukum apapun termasuk banding.
Hal itu pula yang membuat Kejaksaan Agung belum bisa melakukan eksekusi karena masih menunggu sikap Aman.
"Vonis Aman Abdurrahman kapan dilaksanakan, saya baru denger-denger selentingan yang bersangkutan apakah betul dia menerima putusan itu atau kita gunakan hak hukumnya sebagai apakah itu upaya banding atau apapun atau apapun grasi ini," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
Prasetyo mengatakan, pelaku terorisme tidak akan mengajukan grasi. Sebab, kata dia, pelaku terorisme pada dasarnya merasa tidak bersalah.
"Sementara selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga dia tidak perlu harus minta ampun," ungkapnya.
"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah in kracht atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini Perserikatan vonis menggagalkan kasus-kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Hakim menyatakan Aman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Mengadili Aman Abdurrahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan penjara Aman Abdurrahman dengan terpisahkan mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya