Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Lama Bebas Penjara, Residivis Buat dan Edarkan Uang Palsu

Belum Lama Bebas Penjara, Residivis Buat dan Edarkan Uang Palsu Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007, kemudian pernah melakukan aksi curas atau jambret di tiga lokasi pada 2019.

"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," tuturnya, dilansir Antara, Jumat (1/1).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000 dengan masing-masing pecahan uang Rp100.000 sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak 9 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak 10 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 36 lembar dengan nomor seri yang sama.

"Kemudian pecahan uang Rp20.000 sebanyak 24 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 20 lembar yang juga diduga uang palsu dengan nomor seri yang sama," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit printer, penggaris dan pisau kater untuk memotong kertas HPS yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu. Serta pakaian dan kunci kendaraan yang diduga digunakan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan melawan hukumnya di sebuah toko baju tersebut.

"Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, bahwa dalam satu bulan terakhir ini cukup banyak warga yang mengeluhkan adanya peredaran uang palsu.

"Namun, kami cukup kesulitan karena tidak ada warga yang membuat laporan secara langsung ke mapolres maupun polsek-polsek terdekat," tuturnya.

Sehingga, dalam kesempatan ini dia mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang yang mungkin pernah mendapatkan bahkan menjadi korban peredaran uang palsu ini untuk bisa datang ke Mapolres Singkawang sehingga bisa dilakukan konfrontir dengan tersangka.

"Dengan begitu akan bisa jelas sesuai dengan pengakuannya apakah baru sekali itu tersangka melakukan peredaran uang palsu atau sesuai dengan banyaknya warga yang memposting ke media sosialnya karena telah menjadi korban dari peredaran uang palsu tersebut," ujarnya.

Untuk tersangka sendiri, pihaknya kenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Junto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 84 KUHP, dimana ancaman pidananya khusus untuk orang yang membuat atau memalsukan uang rupiah hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan, lanjutnya, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Kapolres mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura belanja dengan menggunakan uang palsu tersebut."Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi," ungkapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini

Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial

Baca Selengkapnya
Fakta Baru: Tersangka Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin untuk Biaya Kampanye Pilkada Barru
Fakta Baru: Tersangka Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin untuk Biaya Kampanye Pilkada Barru

Salah satu tersangka produksi uang palsu untuk dibagikan saat kampanye Pilkada Barru.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Kepala Perpustakaan dan Gerombolan Tersangka Bisa Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Begini Modus Kepala Perpustakaan dan Gerombolan Tersangka Bisa Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Polisi mengungkap penyebab produksi uang palsu yang dilakukan tersangka AI dan M di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tidak diketahui oleh rektorat.

Baca Selengkapnya
Hancurnya Reputasi UIN Alauddin Makassar Usai Dosen jadikan Perpustakaan Pabrik Cetak Uang Palsu
Hancurnya Reputasi UIN Alauddin Makassar Usai Dosen jadikan Perpustakaan Pabrik Cetak Uang Palsu

Kasus produksi uang palsu diotaki oleh Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI dan seorang staf honorer inisial MN.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China
Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China

Polisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Bermodal Korek Api, Perampok Menyamar Jadi Polisi Gadungan
Bermodal Korek Api, Perampok Menyamar Jadi Polisi Gadungan

Pelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya