Belum Lama Bebas Penjara, Residivis Buat dan Edarkan Uang Palsu
Merdeka.com - Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007, kemudian pernah melakukan aksi curas atau jambret di tiga lokasi pada 2019.
"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," tuturnya, dilansir Antara, Jumat (1/1).
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara pelaku membuat uang palsu di Makassar? Berdasarkan hasil penelitian BI, uang palsu tersebut diproduksi dengan teknik yang sederhana, seperti menggunakan printer inkjet dan sablon biasa. Tidak ada elemen pengaman uang yang berhasil dipalsukan, seperti benang pengaman atau watermark.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000 dengan masing-masing pecahan uang Rp100.000 sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak 9 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak 10 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 36 lembar dengan nomor seri yang sama.
"Kemudian pecahan uang Rp20.000 sebanyak 24 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 20 lembar yang juga diduga uang palsu dengan nomor seri yang sama," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit printer, penggaris dan pisau kater untuk memotong kertas HPS yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu. Serta pakaian dan kunci kendaraan yang diduga digunakan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan melawan hukumnya di sebuah toko baju tersebut.
"Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, bahwa dalam satu bulan terakhir ini cukup banyak warga yang mengeluhkan adanya peredaran uang palsu.
"Namun, kami cukup kesulitan karena tidak ada warga yang membuat laporan secara langsung ke mapolres maupun polsek-polsek terdekat," tuturnya.
Sehingga, dalam kesempatan ini dia mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang yang mungkin pernah mendapatkan bahkan menjadi korban peredaran uang palsu ini untuk bisa datang ke Mapolres Singkawang sehingga bisa dilakukan konfrontir dengan tersangka.
"Dengan begitu akan bisa jelas sesuai dengan pengakuannya apakah baru sekali itu tersangka melakukan peredaran uang palsu atau sesuai dengan banyaknya warga yang memposting ke media sosialnya karena telah menjadi korban dari peredaran uang palsu tersebut," ujarnya.
Untuk tersangka sendiri, pihaknya kenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Junto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 84 KUHP, dimana ancaman pidananya khusus untuk orang yang membuat atau memalsukan uang rupiah hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan, lanjutnya, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Kapolres mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura belanja dengan menggunakan uang palsu tersebut."Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka produksi uang palsu untuk dibagikan saat kampanye Pilkada Barru.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap penyebab produksi uang palsu yang dilakukan tersangka AI dan M di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tidak diketahui oleh rektorat.
Baca SelengkapnyaKasus produksi uang palsu diotaki oleh Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI dan seorang staf honorer inisial MN.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca Selengkapnya