Belum lapor LHKPN, kenaikan pangkat pejabat eselon I akan ditunda
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengklaim semua menteri di Kabinet Kerja sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan setelah melakukan klarifikasi dengan pimpinan KPK.
"Dari klarifikasi yang dijelaskan dari tingkat kementerian saya pastikan seluruh menteri-menteri kabinet kerja sudah melaporkan LHKPN yang terbaru dan update nya. Pada dasarnya seluruh menteri sudah melaporkan (LHKPN) seratus persen," kata Yuddy di Gedung KPK, Jumat (18/3).
Namun, di luar kementerian atau setingkat eselon I diperkirakan masih banyak yang belum melapor. Data yang didapatnya, 30 persen pejabat eselon I belum melaporkan LHKPN.
-
Apa yang diklaim SYL terkait hartanya? SYL yang mengklaim tidak memiliki harta kekayaan, kata Meyer justru bertentangan dengan alat bukti yang telah disita Jaksa KPK.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Apa yang disita KPK dari SYL? Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Masih ada 30 persen sudah melaporkan seluruh harta kekayaannya dan itu adalah kewajiban kami di KemenPAN-RB untuk 'memaksa' mereka melakukan kewajibannya," tambahnya.
Yuddy berencana akan mengeluarkan surat edaran kepada pejabat eksekutif di luar kementerian yang belum melapor harta kekayaan. Bagi pejabat yang masih 'membandel' soal LHKPN akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan promosi.
"Itu yang kami harapkan bahwa pemerintah memiliki komitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi," jelasnya.
Nantinya Yuddy akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk mendapatkan data-data pejabat eksekutif yang belum melapor untuk menindaklanjuti teguran.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN itu melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK pada 8 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaTessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaKPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus korupsi.
Baca Selengkapnya