Belum lapor SPT? Ditjen Pajak sebut jangan khawatir dipajaki lagi
Merdeka.com - Anda belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Kalau belum Anda harus cepat karena batas pelaporan ini berakhir pada 31 Maret mendatang. Para Wajib Pajak atau WP, diimbau pula untuk menyampaikan SPT pajakmenggunakan e-Filling.
"Target pelaporan SPT pajak di tahun ini sekitar 80 persen," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar, di kantor Liputan6.com dalam sosialisasi pelaporan SPT, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Hingga 19 Maret 2018, jumlah SPT pajak sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama 2017.
WP Orang Pribadi diimbau untuk menggunakan berbagai layanan SPT yang telah disediakan, khususnya e-Filing untuk memudahkan pengguna. WP harus mengisi seluruh informasi pada formulir 1770 S maupun 1770 SS.
Endang menekankan agar WP Lapor SPT pajak dengan benar dan jujur. Termasuk mengisi kolom harta. Laporkan daftar harta di e-Filing satu per satu, seperti sepeda motor, tabungan, rumah, dan lainnya.
Contoh sepeda motor. Pilih alat transportasi, yakni sepeda motor. Masukkan nama harta, contoh untuk sepeda motor, ketikkan merek dan tipenya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.
"Sekarang ini kalau WP tidak masukkan harta di e-Filing, maka SPT pajak tidak akan bisa di submit. Karena tidak mungkin kan zaman sekarang tidak punya harta, wong bekerja dan memperoleh penghasilan," terang Endang.
Uniknya, ternyata masyarakat takut melaporkan pajak karena takut dipajaki lagi.
"Tidak usah takut, karena banyak WP yang yang masih takut melaporkan hartanya di SPT pajak. Padahal, itu bukan bermaksud untuk dipajaki, tapi untuk mencocokkan profil WP, penghasilan dan hartanya," tegas Endang.
Dengan ini, sang Humas meminta kepada para WP untuk tidak khawatir bahwa Ditjen Pajak akan memajaki lagi harta-harta tersebut, karena hal itu tak akan terjadi. Jadi, laporkan SPT Pajak Anda tanpa beban untuk merogoh kocek lebih.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya