Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Lunasi Honor Saksi Pemilu, Ketua Gerindra Solo Dipolisikan

Belum Lunasi Honor Saksi Pemilu, Ketua Gerindra Solo Dipolisikan ilustrasi uang. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua DPD Partai Gerindra Kota Solo, Ardhianto Kuswinarno dilaporkan ke Polresta Surakarta atas tuduhan penggelapan honor saksi Pemilu 2019. Laporan dilakukan oleh koordinator saksi, Sapardi, melalui Sapto Dumadi Ragil Raharjo selaku kuasa hukum para korban.

Kepada wartawan Sapto mengatakan, menjelang pelaksanaan pencoblosan, kliennya ditugasi mencarikan 3.468 orang untuk menjadi saksi. Satu orang dijanjikan bayaran Rp100 ribu. Saat itu setiap saksi diberikan uang muka Rp50 ribu dan pelunasan akan dilakukan berikutnya.

"Ini sudah 4 bulan berlalu honor para saksi belum dilunasi. Atas dugaan penggelapan tersebut, klien kami saksi memilih menempuh jalur hukum," ujar Sapto, Selasa (27/8).

Menurut Sapto, total uang muka yang diberikan melalui transfer bank sebanyak Rp209 juta. Oleh kliennya uang tersebut langsung dibagikan ke korlap (koordinator lapangan). Sedangkan sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan ketika saksi menyerahkan form C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun setelah tiba waktunya, saat itu pihak Gerindra enggan membayarkan.

"Teman-teman saksi selalu menagih ke klien saya. Dia akhirnya pakai uang pribadi dan sudah habis sekitar Rp80 juta. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan," katanya.

"Kita laporkan atas pelanggaran Pasal 378 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan," jelasnya lagi.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi, dikatakannya, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Benar, ada laporan terkait Ketua Partai Gerindra Solo. Sudah kami tindak lanjuti. Sekarang masih kita lakukan pemanggilan saksi-saksi," terangnya.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Solo membantah tuduhan penggelapan dana saksi tersebut. Menurutnya, justru Sapardi lah yang awalnya menawarkan diri untuk menyediakan saksi.

Ardi saat itu mengaku bersedia membayar uang pelunasan ketika form C1 sudah diserahkan ke DPC Gerindra. Namun pihaknya hanya menerima 300 form C1 asli.

"Saya hanya dapat 300 form C1 asli, ada juga 300 form C1 foto kopi. Tapi kan yang terpakai hanya yang asli. Form ini kan yang saya laporkan ke DPD Gerindra Jateng," tandasnya.

Ardi justru mempertanyakan apakah Sapardi benar-benar menyiapkan saksi, sebab hanya 300 form C1 yang terkumpul. Ardi justru menduga Sapardi yang menggelapkan uang partai.

"Dari uang Rp209 juta itu, kalau untuk membayar 300 atau 600 orang kan masih sisa sekitar Rp170 juta. Itu ke mana? Ini kan uang partai, harus saya pertanggungjawabkan juga," keluhnya.

Terkait pelaporan ke Polresta Surakarta, Ardi mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia pun yakin pihaknya tidak melakukan kesalahan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Protes Proses Penegakan Hukum terkait Pemilu Tak Sesuai
VIDEO: Jaksa Protes Proses Penegakan Hukum terkait Pemilu Tak Sesuai "Kemana Bawaslu?"

Masalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu

KPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Dikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta.

Baca Selengkapnya
Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M
Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M

Bawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Baca Selengkapnya
Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra
Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra

Enam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya