Belum memenuhi persyaratan, Ahok tidak dapat remisi HUT RI
Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tidak mendapatkan remisi HUT RI ke-72. Sebab Ahok belum memenuhi persyaratan yakni enam bulan penjara.
"Belum memenuhi syarat. Dia belum menjalani 6 bulan, persyaratannya harus 6 bulan," kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun di Kemenkumham, Kamis (17/8).
Namun tidak menutup kemungkinan jika persyaratan sudah terpenuhi Ahok bisa saja mendapat remisi, selama Ahok bersifat kooperatif dan tidak membuat masalah selama di dalam rumah tahanan Makro Brimob.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Kenapa usia Puput dan Ahok berbeda jauh? Perbedaan Agama Perkawinan ini mencuri perhatian karena perbedaan agama Ahok dan Puput, serta perbedaan usia mereka yang signifikan, yakni 31 tahun.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kapan Basuki Rahmat meninggal? Basuki Rahmat meninggal dunia akibat sakit jantung pada usia yang masih terbilang muda yakni 40 tahun. Ia iberi gelar Pahlawan Nasional sehari setelah meninggal, yakni pada tanggal 9 Januari 1969.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
"Kita lihat perkembangannya ya, kan ada persyaratan administrasi dan substansi, kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam," jelasnya.
Seperti diketahui saat ini Ahok sedang menjalankan masa hukumnya 2 tahun di Makro Brimob Jawa Barat terkait kasus penistaan agama yang dilakukan di Kepulauan Seribu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya