Belum nonaktifkan Ahok, Mendagri tunggu putusan pengadilan
Merdeka.com - Mendagri Tjahjo Kumolo hingga kini belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mantan Sekjen PDIP ini mengaku masih harus menunggu putusan resmi dari pengadilan terkait kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
"Hingga saat ini kita masih menunggu keputusan dari pengadilan dan sebagai warga negara yang taat selalu memegang asas praduga tak bersalah," kata Tjajo yang ditemui saat memenuhi panggilan Ombudsman, di gedung Ombudsman, Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan (16/2).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
Menurutnya banyak pihak yang telah menanyakan tindakan (diskresi) yang akan dilakukan olehnya. "Memang ada yang mempertanyakan apakah Mendagri tidak punya diskresi? Ini kan negara hukum kalau kami mengeluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum menurut pandangan Kemendagri tidak kuat dan bisa digugat balik," katanya.
Di dalam diskusinya dengan Ketua Ombusman Amzulian Rifai, Tjahjo mengatakan bahwa jajaran Ombudsman telah memberikan saran kepadanya terkait dengan belum di nonaktifkannya Ahok.
"Intinya tadi Ombusman memberikan saran yang sangat bagus jangan sampai pelayan publik keputusan pembangunan di daerah khususnya di DKI yang kepala daerahnya masih status terdakwa ini menimbulkan permasalahan," ungkapnya.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyarankan agar pemerintah bertindak tegas terkait status Ahok. "Saran kita tentu ada ketegasan lah dari pemerintah terkait dengan status Ahok dan kita akan memantau terus kasus ini," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya