Belum pecat ASN terlibat korupsi, Pemprov Jabar masih butuh pertimbangan
Merdeka.com - Data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mencatat sebanyak 24 aparatur sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar yang terlibat korupsi masih bekerja dan belum dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumarwan Hadisumarto menjelaskan, data yang sudah diverifikasi sebanyak 21 orang. Rinciannya, delapan ASN aktif dan 13 yang sudah pensiun. Sementara sisanya bukan ASN Provinsi Jabar.
"Ada yang sudah dipensiunkan setelah menjalani masa tahanan. Ada yang sudah diberhentikan. Memang masih ada yang aktif, tapi sudah lepas jabatan," katanya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang akan didaftarkan PDIP Jabar? 'Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono. Nah ini kita tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya agar proses pendaftaran secara resmi ini bisa berjalan dengan lancar,' kata Folmer saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Semua nama yang terlibat sudah tercatat dan akan diberikan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Hanya saja, ia mengaku belum tahu soal kapan pemberian keputusan pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang bersangkutan, sesuai diinstruksikan pemerintah pusat.
"(pemberian surat keputusan pemberhentian tidak terhormat) itu kan maksimal 31 Desember 2018," terangnya.
Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lanjutan terkait rencana pemberhentian ASN yang terlibat korupsi namun masih bekerja.
Hanya saja, pihaknya akan meminta pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun ke Komisi ASN. Yakni terkait beberapa aturan yang butuh penafsiran yang baku dan jelas.
"Bagaimana jika dari 21 ASN tersebut ada yang sudah pensiun, atau pindah ke instansi lain. Hal-hal seperti itu saya sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang," katanya.
Jika sudah ada petunjuk dari BKN Kantor Wilayah III Jawa Barat terkait daftar tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan.
Iwa menuturkan masih adanya ASN yang terlibat korupsi dan masih bekerja di Pemprov karena pada 2012 lalu ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan eks terpidana korupsi dengan hukuman di bawah 5 tahun masih boleh bekerja sebagai staf asal bukan penjabat struktural.
"Sekarang surat itu sudah dicabut, kembali ke aturan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri 2012," tuturnya.
Saat ini dia menilai arahan dari Pusat sudah jelas setelah adanya nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, PAN RB dan BKN. Iwa sendiri mengakui ASN yang dipecat karena terlibat korupsi sudah pernah dilakukan, angka 24 orang sendiri merupakan sisa yang belum diambil tindakan karena adanya surat Kemendagri 2012 tersebut.
Dia juga memastikan ke-24 ASN yang masih bekerja itu kini duduk sebagai staf yang di non job-kan bukan menjabat struktural.
"Tidak ada yang pegang jabatan, tapi statusnya mereka masih PNS. Nggak ada yang megang jabatan, satupun tidak ada. Mereka kerja seperti biasa saja seperti staff. Mereka tidak bisa mengambil keputusan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaBima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaDPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Baca Selengkapnya