Belum pecat Gubernur Jambi Zumi Zola, Mendagri tunggu penyidikan KPK
Merdeka.com - Gubernur Jambi Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Meski sudah berstatus tersangka, Zumi Zola belum dicopot dari jabatannya sebagai gubernur. Zumi Zola masih menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Salah satunya ketika hadir dalam rapat kerja gubernur seluruh Indonesia, kemarin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan keputusan pemberhentian Zumi Zola harus menunggu proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tunggu proses penyidikan yang ada. Proses KPK bagaimana, mau sidang, bagaimana," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo di Batam, Kamis (8/2).
-
Kapan Zumi Zola dibebaskan? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Zumi Zola sedang melakukan apa? Zumi Zola bebas dari penjara. Pria 44 tahun ini masih terlihat muda dan tampan. - Setelah keluar dari penjara, Zumi kembali bersama keluarganya. Kini, dia adalah seorang duda setelah bercerai dari Sherrin Tharia saat masih di penjara.
-
Kenapa Zumi Zola kembali ke politik? Zumi juga sudah kembali berbaur dengan masyarakat. Dia kembali terjun ke politik setelah sempat berhenti selama di penjara. Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya.
-
Zumi Zola sedang melakukan apa saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Selama proses itu berjalan, maka Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan Zumi Zola dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Tidak dipecat," kata Menteri.
Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
Hingga kini, Gubernur Zumi Zola juga masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur. Dilansir Antara, hari ini Zumi Zola masih melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Jambi.
Saat ditemui wartawan di Jakarta kemarin, Zumi Zola mengaku menghormati keputusan KPK. "Saya mengikuti menghormati semua tahapan atau proses hukum," ujar Zumi Zola.
Status tersangka tidak menghalangi pekerjaannya sebagai gubernur. Dia mengaku sudah membicarakan ini dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Saya sebagai gubernur, saya akan menjalankan tugas. Ya tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri, baik itu soal kedinasan, Kementerian maupun juga di Jambi," ucapnya.
Perlakuan kepada Gubernur Zumi Zola berbeda dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang juga menjadi tersangka oleh KPK.
Bupati Jombang dilepastugaskan dari jabatannya karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan langsung ditahan, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya.
Sedangkan Gubernur Zumi Zola hingga kini tidak ditahan KPK dan masih bisa menjalankan tugasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca Selengkapnya