Belum rekam data e-KTP, status kependudukan 4 ribu warga Solo dinonaktifkan
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menonaktifkan status kependudukan warga yang belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, ada sekitar 4 ribu warga yang tak melakukan rekam data.
Kasi Identitas dan Catatan Kependudukan Dispendukcapil Solo, Subandi mengatakan, dari jumlah warga tersebut sebagian besar telah meninggal dunia. Selain itu, sebagian lainnya telah berpindah alamat, tinggal di luar negeri serta tidak jelas tempat tinggalnya.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya sebelum menonaktifkan status kependudukan warga. Antara lain dengan berkirim surat yang ditujukan bagi warga, 'by name by address' agar mau melakukan perekaman data e-KTP," ujar Subandi, Selasa (2/1).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Di mana program Digitalisasi Kelurahan diluncurkan? Di antaranya dengan meluncurkan program Digitalisasi Kelurahan di Kantor Kecamatan Banyuwangi, Jumat (18/8).
-
Siapa yang akan mengelola data di KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
-
Siapa yang menerima sertifikat tanah elektronik? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
Pemkot Solo, imbuh dia, telah memberikan tenggat waktu hingga 21 Desember lalu bagi warga yang akan melakukan rekam data. Data Dispendukcapil mencatat hingga awal Desember, jumlah warga yang belum rekam data e-KTP sekitar 8.300 orang. Dari data tersebut 50 persen merespons dengan melayangkan surat balasan kepada Pemkot.
"Jumlah warga wajib e-KTP di Solo ada sekitar 424 ribu. Yang belum rekam data e-KTP sekitar 8.300 orang. 50 persennya atau sekitar 4 ribu tidak merespons. Terpaksa mulai hari ini status kependudukannya kami nonaktifkan," tandasnya.
Penonaktifan status kependudukan warga tersebut dimaksudkan agar nantinya tidak menjadi data sampah. Dengan dinonaktifkannya status kependudukan itu secara otomatis warga tidak bisa mengurus pelayanan publik maupun perbankan. Kendati demikian pihaknya masih memberikan kesempatan, jika warga mengurusnya ke Dispendukcapil.
"Warga bisa mengaktifkan kembali status kependudukannya jika datang ke Dispendukcapil dan tentunya dengan rekam data e-KTP," jelasnya.
Terkait blangko e-KTP, dia memastikan aman. Hingga kini stok blangko e-KTP masih 8.981 keping. Blangko e-KTP tersebut diterima Pemkot pada Desember lalu.
Kepala Dispendukcapil Suwarta menambahkan, pihaknya telah menerapkan sistem jemput bola bagi ribuan wajib e-KTP yang belum melakukan rekam data. Layanan tersebut untuk memberi kemudahan warga dalam proses perekaman e-KTP.
"Selain mengerahkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan dan Minggu pagi di Car Free Day (CFD), kami juga jemput bola," ungkapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Baca SelengkapnyaMeski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca Selengkapnya92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPenonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024, sekitar Bulan April.
Baca SelengkapnyaLebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari
Baca SelengkapnyaBudi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca Selengkapnya