Belum Sebulan Bebas Jadi Begal Lagi, Napi Asimilasi di Medan Ditembak
Merdeka.com - Satu lagi narapidana yang baru dibebaskan dalam program asimilasi pada pandemi Covid-29 kembali berulah. Dia mengulangi aksi begal hingga akhirnya ditembak polisi.
Napi yang kembali berulah yakni Haris Lubis (24), warga Jalan Denai Gang Sugeng, Medan Denai. "Pelaku adalah napi perkara begal dan mendapatkan program asimilasi pada tanggal 14 April 2020," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (8/5).
Komplotan Haris diduga merampok RH Kusuma (20), warga Jalan Terusan Dusun II Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Mereka merampas sepeda motor pemuda ini di sekitar Kompleks Perumahan Veteran Desa Medan Estate, Sabtu (2/5) sekitar pukul 06.00 WIB.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dalam aksi begal ini Haris berperan sebagai eksekutor. Dia yang menodongkan senjata tajam dan menyerang korban jika mendapat perlawanan.
Haris disergap tim dari Unit Opsnal Subdit III Ditreskrimum dan BKO Resmob Brimob Polda Sumut di Jalan Rajawali, Perumnas Mandala, Kamis (7/5) sekitar pukul 07.00 Wib. Kakinya ditembak. "Tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena HL melawan saat akan ditangkap petugas. Dia kemudian diboyong ke rumah sakit untuk pengobatan," jelas Tatan.
Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan tersangka saat beraksi. Sementara samurai miliknya yang jatuh di TKP sudah lebih dulu diamankan.
Setelah diobati, Haris diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. "Kita berkoordinasi untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan mencari sepeda motor korban yang telah dijual kepada penadah," tutup Tatan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca Selengkapnya