Belum Sehari Berlaku, Surat Edaran PPKM Direvisi Pemkot Solo
Merdeka.com - Belum genap sehari diberlakukan surat edaran (SE) terkait PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo sudah direvisi.
Dalam SE perubahan terbaru yang beredar Senin (11/1) sore, terdapat revisi dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/kafe/ restoran/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner.
Perubahan hanya terjadi pada waktu operasional, yang semula dibatasi jam 10.00 - 19.00 WIB, saat ini disesuaikan dengan jam usaha masing-masing. Kemudian untuk makan di tempat, tetap sama, yakni paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.
-
Kenapa spot kuliner baru di basemen Alun-alun? Penempatan di area basemen juga memudahkan warga yang berkunjung ke alun-lalu, lalu mencari spot kuliner khas.Ini juga akan menjadikan pusat alun-alun yang steril, dan terhidar dari lapak yang semrawut dan kurang tertata.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
-
Kapan spot kuliner baru diresmikan? Diresmikan Kamis (21/12) Mengutip bandungkota.go.id, area kuliner di basemen alun-alun sendiri dilakukan pada Kamis, 21 Desember lalu.
-
Bagaimana revitalisasi Keraton Surakarta dilakukan? Revitalisasi akan dimulai dari luar terlebih dahulu Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Kapan Revitalisasi Keraton Surakarta dimulai? Revitalisasi akan dimulai dari luar terlebih dahulu Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Dimana bisa menemukan warung makan khas Padang? Bahkan, keberadaan warung makan khas Padang bisa dengan mudah ditemukan di berbagai daerah di tanah air.
“Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional,” kata Rudy, sapaan akrab wali kota.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan, revisi surat edaran itu dilakukan karena adanya protes dari para pedagang. Pihaknya hanya memberikan ruang untuk para pemilik warung, angkringan dan PKL warungan.
“Pokoknya sesuai jam dia buka. Aturan diubah karena ada protes dari PKL. Karena mereka biasanya baru buka lapak saat petang setelah pertokoan tutup,” katanya.
Sejumlah pedagang angkringan menyambut baik keputusan tersebut. Jika jam operasional dibatasi, meraka takut tidak bisa berjualan.
“Senang mas, jadi bisa buka sampai malam. Biasanya kita buka wedangan kan jam 18.00 petang. Kalau jam 19.00 WIB harus tutup kan lucu,” ucap Pepi, pemilik angkringan di Laweyan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaHarga beras mengalami kenaikan sejak tanggal 1 September. Bahkan untuk harga beras kualitas premium saat ini sudah menyentuh Rp15.000/Kg.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaPara pedagang dan seluruh PKL Pasar bersepakat untuk segera melakukan relokasi Pasar Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKomplain atau keluhan dari masyarakat terkait harga makanan yang terlalu mahal agar disampaikan langsung ke dirinya.
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengubah nomenklatur atau penamaan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR telah menyelesaikan revitalisasi Pasar Pon Trenggalek, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya