Belum sempat menjual, pengedar uang palsu dibekuk di Banyumas
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Karangnanas, Sokaraja, Selasa (22/3).
Dua pengedar uang palsu ditangkap bernama Saiful Muntadi (46) warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, dan Habib Darmawan (42) warga Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap setelah diketahui bertransaksi jual beli uang palsu di tempat itu.
Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, transaksi dilakukan Saiful dengan seseorang berinisial E.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa yang diubah penipu pada uang? Sang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu. Selain itu, penipu juga mengganti tulisan 'Ribu' di bawah angka 2.000 dengan di masing-masing kata 'Pulu'. Tulisan 'Dua Ribu Rupiah' menjadi 'Dua Pulu Rupiah'.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
"Mereka yang bertransaksi tersebut bersepakat menjual belikan uang palsu, dengan perbandingan satu uang asli pecahan Rp 100 ribu dengan tiga uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Gidion di Markas Polres Banyumas, Rabu (23/3).
Aksi itu terbongkar setelah ada informasi dari warga melaporkan adanya transaksi uang palsu di tempat itu. Dari tersangka, petugas mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 303 lembar. Dari pengembangan, diketahui uang tersebut merupakan milik Habib Darmawan.
"Tersangka HD ditangkap di Desa Lemberang, Sokaraja. Dari tersangka, kami juga menyita dua lembar pecahan uang Rp 100 ribu palsu," ujar Gidion.
Dari pengakuan Saiful, dia mengenal Habib Darmawan di Taman Kota Banjarnegara. Dari perkenalan tersebut, Saiful tergiur mengedarkan uang palsu dibawa Habib.
"Ini baru kali pertama saya lakukan. Belum sempat transaksi karena sudah tertangkap," kata Saiful.
Dengan demikian, jelas Gidion, kedua pelaku telah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya akan dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang rupiah palsu, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnya