Belum serahkan diri, Labora kirim utusan ke Kejati Papua
Merdeka.com - Pihak kejaksaan hingga Rabu (18/2) belum bisa mengeksekusi Labora Sitorus. Justru Labora baru mengirimkan utusannya untuk menerima amar putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, Labora dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milIar.
Penyerahan amar putusan diserahkan di Mako Brimob Sorong diterima Freddy Fakdawer disaksikan Kejati Papua Herman da Silva, Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw.
Kejati Papua Herman da Silvamengatakan, amar putusan MA telah diserahkan kepada perwakilan Labora. Diharapkan Labora segera membaca dan mau menjalani putusan tersebut.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa makna serah terima jabatan Wakapolda Banten? 'Serah terima jabatan ini mengandung makna yang sangat strategis.Hal itu sebagai upaya polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi, agar tetap mampu menampilkan performance yang optimal dalam menghadapi setiap tantangan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang semakin kompleks.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Labora diharapkan segera menjalani keputusan MA yang memutuskan 15 tahun penjara," kata Kejati Herman da Silva seperti dilansir dari Antara
Dia mengatakan, jika Labora merasa keberatan maka sebaiknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap harus menjalani keputusan MA.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw secara terpisah menegaskan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada Labora sebelum melakukan eksekusi dengan memasukkannya kembali ke lembaga pemasyarakatan (LP). "Kami masih menunggu komnas ham yang akan bertemu LS, Kamis (19/2) di Sorong," kata Waterpauw.
Dia menambahkan, bila tetap tidak mau menjalani hukuman dengan kembali ke LK, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Menurut dia, bila terima dengan hukuman yang dijatuhi kepadanya Labora dapat melakukan PK, namun harus tetap menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan.
"Jalani dulu baru ajukan PK," kata Kapolda Papua Barat seraya menambahkan, bukan seperti saat ini yang tetap tidak mau menjalani putusan Hukuman yang dijatuhi kepadanya.
Labora adalah anggota Polres Raja Ampat dilaporkan memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya