Belum temukan unsur pidana, polisi buru pemilik bendera dibakar anggota Banser
Merdeka.com - Penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara terkait insiden pembakaran bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana pada anggota Banser yang membakar bendera tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat tengah mencari keberadaan pemilik bendera tersebut. Polisi ingin menggali motif pria misterius itu membentangkan bendera mirip HTI saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Limbangan, Garut pada Senin 22 Oktober 2018 kemarin.
"Saat ini, konsentrasi kami ke sana (mencari pemilik bendera)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/10).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang menemukan patung itu? Arkeolog dari Universitas Istabul, Nemci Karul, menemukan sebuah patung manusia kuno yang diperkirakan berusia 11.000 tahun di Karahan Tepe, Turki.
-
Dimana objek misterius itu terdeteksi? Tiba-tiba benda misterius itu terdeteksi melewati Bulan.
-
Siapa yang menemukan patung tersebut? Arkeolog di Turki menemukan patung kuno menggambarkan seorang pria dengan pose tak senonoh.
Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu opsi mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Sebab, kemunculan bendera dan ikat kepala berwarna hitam itu yang diduga menjadi pemicu tindakan pembakaran.
Padahal panitia peringatan HSN dan peserta telah sepakat tidak ada yang membawa atribut selain bendera merah putih.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi opsi polisi mengungkap kasus tersebut, yakni UU ITE merujuk kepada video pembakaran yang viral, Pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Untuk 174 KUHP kegaduhan, mengganggu rapat umum ini akan muncul pelakunya. Siapa? Ya yang menyusup tadi. Untuk Pasal 406 KUHP, si pemilik bendera harus datang kepada kami untuk membuat keterangan. Karena jelas dalam pasal merusak sebagian atau seluruhnya atau melakukan perusakan (barang) hingga tidak bisa digunakan harus ketemu pemiliknya untuk menentukan siapa yang jadi korbannya," ucap Umar.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaPembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran tersebut viral di sosial media, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaPada Jumat (8/12) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, seorang pria tak dikenal membakar empat titik di Kp Tipar.
Baca SelengkapnyaBintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSalu! Personel Polisi asal Boyolali lakukan aksi berbahaya demi berkibarnya sang merah putih di tengah Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaRH mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia menyebut awalnya membeli Bendera-bendera tersebut untuk dipasang pada sepeda motornya
Baca SelengkapnyaVideo sejumlah pria mendatangi Mapolsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan mengibarkan bendera bulan bintang di pagar kantor polisi itu viral di media sosial.
Baca Selengkapnya