Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Terakreditasi, Sejumlah Rumah Sakit di Solo Tak Terima Pasien BPJS

Belum Terakreditasi, Sejumlah Rumah Sakit di Solo Tak Terima Pasien BPJS BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejumlah rumah sakit di Kota Solo dan sekitarnya tak lagi melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka menghentikan pelayanan terhadap warga kurang mampu tersebut sejak tanggal 2 Januari 2019. Akibat keputusan mendadak tersebut sejumlah pasien sempat bingung dan mencari rumah sakit lainnya.

"Ya pasti kecewa, kita tidak ada pemberitahuan. Padahal surat rujukan saya ke Kustati. Ini saya terpaksa balik lagi mencari rumah sakit lain," ujar Endang (32), warga Laweyan, saat ditemui di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati, Rabu (2/1).

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) RS Kustati, Pujianto membenarkan jika rumah sakit yang ada di Jalan Kapten Mulyadi tersebut menghentikan layanan kepada pasien BPJS. Surat pemberitahuan penghentian kerjasama tersebut diterima dari Kementerian Kesehatan pada 1 Januari sekitar pukul 15.00 WIB.

Orang lain juga bertanya?

"Suratnya baru kita terima via email per 1 Januari kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Dan hari ini kita beritahukan kepada masyarakat agar bisa memaksimalkan," ujar Pujianto, Rabu (2/1).

Pujianto menerangkan, surat dari Kemenkes dikeluarkan tertanggal 30 Desember 2018. Surat tersebut berisi perihal perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS. Berdasarkan surat tersebut, rumah sakit belum bisa memberikan pelayanan kepada pasien BPJS.

Terkait penyebab penghentian kerja sama tersebut, Pujianto mengatakan, ada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit. Selama ini, hanya ada 12 kelompok kerja (Pokja) pelayanan dalam akreditasi. Padahal dalam aturan baru terdapat 4 pokja yang harus dilengkapi sehingga total menjadi 16 Pokja.

"Dalam aturan baru ada 16 pokja, setiap 5 tahun kami harus mengikuti akreditasi. Jadi kami harus mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi," ucapnya.

Pujianto menambahkan, selama ini RSUI Kustati sudah mengantongi akreditasi tingkatan Madya. Dengan adanya persyaratan akreditasi ini, ia berjanji untuk secepatnya akan mengurus akreditasi ini. Sehingga, secepatnya juga bisa kembali melayani pasien pemegang BPJS.

Dihubungi terpisah, Kepala BPJS Cabang Solo, Agus Purwono membenarkan adanya penghentian kerja sama dengan RSUD Kustati tersebut. Selain di RS Kustati, ada dua rumah sakit di Solo Raya yakni di wilayah Sragen dan Wonogiri yang tidak lagi bisa melayani pasien BPJS.

"Untuk sementara kerja sama dihentikan dulu, karena belum ada akreditasi," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya

Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Supervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Baca Selengkapnya
Cek RSUD Salatiga, Jokowi Minta Pelayanan dan Fasilitas Ditingkatkan
Cek RSUD Salatiga, Jokowi Minta Pelayanan dan Fasilitas Ditingkatkan

Jokowi menilai, pelayanan di RSUD tersebut sudah terbebas dari pungutan dan pembatasan bagi pasien yang menginap.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
Rumah Sakit Baru di Selatan Banyuwangi Segera Terwujud
Rumah Sakit Baru di Selatan Banyuwangi Segera Terwujud

Pembangunan berdasarkan MoU antara Pemkab Banyuwangi dengan PT Bumi Suksesindo untuk pembangunan rumah sakit, Rabu (18/9).

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas

Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.

Baca Selengkapnya