Belum Terakreditasi, Sejumlah Rumah Sakit di Solo Tak Terima Pasien BPJS
Merdeka.com - Sejumlah rumah sakit di Kota Solo dan sekitarnya tak lagi melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka menghentikan pelayanan terhadap warga kurang mampu tersebut sejak tanggal 2 Januari 2019. Akibat keputusan mendadak tersebut sejumlah pasien sempat bingung dan mencari rumah sakit lainnya.
"Ya pasti kecewa, kita tidak ada pemberitahuan. Padahal surat rujukan saya ke Kustati. Ini saya terpaksa balik lagi mencari rumah sakit lain," ujar Endang (32), warga Laweyan, saat ditemui di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati, Rabu (2/1).
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) RS Kustati, Pujianto membenarkan jika rumah sakit yang ada di Jalan Kapten Mulyadi tersebut menghentikan layanan kepada pasien BPJS. Surat pemberitahuan penghentian kerjasama tersebut diterima dari Kementerian Kesehatan pada 1 Januari sekitar pukul 15.00 WIB.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Kapan Menteri ATR menyerahkan sertifikat PTSL di Kutai Kartanegara? Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah milik masyarakat secara door to door di Kelurahan Jabah, Jumat (4/8).
-
Apa yang ingin dicapai UT dengan standar nasional dan akreditasi yang baru? Dengan diluncurkannya standar nasional dan akreditasi yang baru ini insyaa Allah akan memberikan secercah harapan baru bagi kami di UT dan komunitas pendidikan tinggi
"Suratnya baru kita terima via email per 1 Januari kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Dan hari ini kita beritahukan kepada masyarakat agar bisa memaksimalkan," ujar Pujianto, Rabu (2/1).
Pujianto menerangkan, surat dari Kemenkes dikeluarkan tertanggal 30 Desember 2018. Surat tersebut berisi perihal perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS. Berdasarkan surat tersebut, rumah sakit belum bisa memberikan pelayanan kepada pasien BPJS.
Terkait penyebab penghentian kerja sama tersebut, Pujianto mengatakan, ada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit. Selama ini, hanya ada 12 kelompok kerja (Pokja) pelayanan dalam akreditasi. Padahal dalam aturan baru terdapat 4 pokja yang harus dilengkapi sehingga total menjadi 16 Pokja.
"Dalam aturan baru ada 16 pokja, setiap 5 tahun kami harus mengikuti akreditasi. Jadi kami harus mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi," ucapnya.
Pujianto menambahkan, selama ini RSUI Kustati sudah mengantongi akreditasi tingkatan Madya. Dengan adanya persyaratan akreditasi ini, ia berjanji untuk secepatnya akan mengurus akreditasi ini. Sehingga, secepatnya juga bisa kembali melayani pasien pemegang BPJS.
Dihubungi terpisah, Kepala BPJS Cabang Solo, Agus Purwono membenarkan adanya penghentian kerja sama dengan RSUD Kustati tersebut. Selain di RS Kustati, ada dua rumah sakit di Solo Raya yakni di wilayah Sragen dan Wonogiri yang tidak lagi bisa melayani pasien BPJS.
"Untuk sementara kerja sama dihentikan dulu, karena belum ada akreditasi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSupervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, pelayanan di RSUD tersebut sudah terbebas dari pungutan dan pembatasan bagi pasien yang menginap.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaPembangunan berdasarkan MoU antara Pemkab Banyuwangi dengan PT Bumi Suksesindo untuk pembangunan rumah sakit, Rabu (18/9).
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca Selengkapnya