Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Terbukti Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Riau ‎Dibebaskan Bawaslu

Belum Terbukti Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Riau ‎Dibebaskan Bawaslu Caleg Gerindra Dapil Riau ‎Dibebaskan Bawaslu. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Riau II Dyah Ayu Nuraini (DAN) dan 3 kader lainnya akhirnya dibebaskan Bawaslu Pekanbaru, Rabu (17/4) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka dinilai belum terbukti melakukan money politik atau politik uang.

‎"Iya benar. Mereka (Dyah dan 3 kader Gerindra) sudah pulang dini hari tadi. Kira-kira jam 01.45 Wib," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.

Meski demikian, perkara Caleg dan 3 kader Gerindra tersebut belum ditutup. Proses pemeriksaan terhadap keempat kader partai berlambang Garuda tersebut masih dilanjutkan.

Orang lain juga bertanya?

"Mereka pulang karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penahanan, belum kita putuskan perkaranya," kata Indra.

Sementara itu, Anggota Laskar Lembaga Advokasi Gerindra Riau, Mirwansyah mengatakan, pihaknya menjemput Caleg dan 3 kader Gerindra yang diamankan tim Gakumdu Bawaslu Pekanbaru tersebut.

"Dini hari tadi kami menemui Ketua Bawaslu Pekanbaru pak Indra. Dan kami membuktikan bahwa uang yang dinilai money politik itu adalah uang saksi, ada bukti-buktinya," ujar Mirwansyah.

Mirwan menyebutkan, selain sebagai Caleg, Dyah juga merupakan anggota Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Gerindra untuk Capres nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Uang sekitar Rp 500an juta itu merupakan dana saksi yang akan disalurkan ke daerah.

"Dari barang bukti yang diamankan Gakumdu sudah terlihat, ada 12 amplop tertulis nama daerah, dan isinya uang untuk saksi. Uang itu sumbernya dari Gerindra pusat, bukan dana pribadi Caleg. Buk Dyah Dapilnya ada 6 kabupaten, sedangkan amplopnya tertulis 12 kabupaten, itu bukti bahwa uang itu bukan money politik, tapi dana saksi," tegas Mirwan.

Mirwan sangat menyayangkan sikap Gakumdu Bawaslu Pekanbaru yang dinilai terlalu terburu-buru menggelar konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Caleg Gerindra tersebut. Pihaknya mengaku tidak terima kader mereka diamankan dan langsung dipublikasikan.

"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap perkara ini. Mestinya jangan terburu-buru menyimpulkan, kan statusnya masih saksi saat diamankan. Toh akhirnya tidak terbukti uang itu sebagai money politik, melainkan dana saksi dari partai Gerindra. Dan uang saksi itu sah, bukan pelanggaran," kata Mirwan.‎Mirwan juga menjelaskan, duit Rp 500an juta itu saat ini belum dikembalikan oleh Bawaslu Pekanbaru. Padahal, kata dia, uang itu akan dibagikan kepada saksi Capres 02 Prabowo-Sandi di 12 kabupaten dan kota se Riau.

"Inilah yang kita alami sekarang, kita sulit mendistribusikan uang saksi karena masih ditahan Gakumdu Bawaslu, harusnya dikembalikan. Karena mereka tidak bisa membuktikan uang itu sebagai barang bukti pelanggaran. Tidak ada kartu nama dalam amplop, tidak ada anjuran untuk memilih," ketus Mirwan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gakumdu Bawaslu Pekanbaru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang . Diduga, caleg perempuan itu berencana membagikan uang dan sejumlah barang untuk serangan fajar, Selasa (16/4).

Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, Dyah diamankan bersama 3 orang lainya inisial FEI, SA dan FA. "3 orang itu perannya diduga sebagai penerima atau penyalur. Tapi masih dalam pengembangan," kata Indra.

Indra menyebutkan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp506.400.000. "Mereka diamankan sedang di lobby hotel. Uang berada dalam tas ransel Rp380.800.000, uang tunai Rp115.100.000 dalam 12 amplop serta uang Rp10.500.000," kata Indra.

Meurut Indra, uang dengan jumlah yang cukup besar itu diduga akan dibagi-bagikan ke 12 kabupaten. Dalam amplop tertulis seluruh nama daerah. Untuk Pekanbaru, Kampar, dan lainnya. Namun uang itu belum dibagikan.

Uang yang ada di dalam amplop tersebut, kemungkinan besar akan dibagikan oleh 3 orang lainnya sebelum hari pencoblosan, yaitu 17 April besok. Isinya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.

Perkara ini akan dibahas bersama dengan tim Gakkumdu. Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Pekanbaru, Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan hanya memiliki 14 hari kerja dalam penyidikan perkaranya. Status mereka masih sebagai saksi. "Kita akan gelar perkara terlebih dahulu," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan

Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Cagub DKI: Kami Masih Fokus Kawal Suara Pilpres dan Pileg
Gerindra soal Cagub DKI: Kami Masih Fokus Kawal Suara Pilpres dan Pileg

Belum ada arahan khusus dari DPP Partai Gerindra mengenai Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Rapat hingga Tengah Malam, Ini Hasil Pembahasan Menyikapi Putusan MK
Gerindra Rapat hingga Tengah Malam, Ini Hasil Pembahasan Menyikapi Putusan MK

Partai Gerindra menggelar rapat internal hingga tengah malam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir

Timnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra

Baca Selengkapnya
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024

Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang

Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang

Total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Belum Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Masalah Kecepatan
Panji Gumilang Belum Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Masalah Kecepatan

Listyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya