Belum terima surat Kemenpora, Roy Suryo tegaskan sudah kembalikan aset negara
Merdeka.com - Penasihat kuasa hukum Roy Suryo, M. Tigor P. Simatupang mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat dari Kemenpora terkait pengembalian 3.226 aset negara selama kliennya menjabat Menpora. Tigor pun mempertanyakan pernyataan pihak Kemenpora telah mengirimkan surat itu usai beredar luas di media sosial.
"Surat itu belum pernah sampai ke Pak Roy," kata Tigor, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/9).
Menurut Tigor, pihaknya bakal meminta klarifikasi Kemenpora terkait tuduhan menguasai aset negara dilakukan kliennya. Dia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah kepada Roy Suryo padahal barang milik negara itu telah dipulangkan kliennya.
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
"Kalau itu surat sudah menyebar di media sosial itu yang kita sayangkan. Kok kaya begitu, setelah menyebar baru ada pernyataan itu betul tanda tangan saya. Berarti Kemenpora itu tidak ada itikad baiknya," kata Tigor.
Dia menjelaskan, aset yang dituduhkan kepada kliennya telah dikembalikan ke Kemenpora pada 2014 silam atau persis setelah politisi Partai Demokrat itu tak menjabat Menpora. Menurut dia, barang yang selama ini disebut Kemenpora belum dikembalikan dikirim tanpa sepengetahuan kliennya.
"Aset itu sudah dipulangin semua. Tahun 2014 pas Pak Roy sudah enggak jadi menteri. Pada saat Pak Roy pergi ke luar negeri itu barang dikirimkan dari kehendak Kemenpora sendiri ke rumah di Yogyakarta. Setelah sebulan pengiriman itu Pak Roy pulang dari luar negeri kaget barang dari mana menumpuk sampai mobil sulit diparkir. Pak Roy pun meminta semua barang itu dikembalikan," ujar Tigor.
Saat ini, ujar Tigor, pihaknya sedang mengumpulkan struk pengiriman barang sebagai bukti barang tersebut telah dikembalikan ke Kemenpora. Termasuk struk pengiriman balik barang ke Kemenpora dengan biaya dikeluarkan Roy Suryo sendiri sebagai bahan menyomasi Kemenpora.
"Nanti kalau sudah lengkap baru kita bicara sekalian somasi. Bicara pakai data enggak bicara kayak mereka nyembur-nyembur. Surat belum dikirim sudah ngomong," kata dia.
Tigor menilai Roy Suryo menjadi kambing hitam pihak Kemenpora yang ketakutan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah laporan keuangannya mendapat penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menuding laporan keuangan buruk itu karena terjadi mark-up dilakukan sejumlah pihak di Kemenpora.
"Kita duga keras takut diperiksa KPK itu kan ada mark up semua. Di Kemenpora terjadi mark up pembelian barang-barang yang enggak perlu itu diperiksa BPK. Jadi dicari kambing hitamnya. Padahal siapa yang beli barang itu ya orang Kemenpora, kepala rumah tangganya orang Kemenpora, semua orang Kemenpora barang segala macam mereka yang beli. Tidak ada perintah Pak Roy, baru belakangan dimasalahin, ditanyain, mana tahu," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menyurati mantan Menpora era Pemerintahan SBY, Roy Suryo. Hal ini terkait barang milik negara (BMN) yang dia bawa selama menjabat dan belum dikembalikan.
Surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tersebut viral di media sosial. Pihak Kemenpora membenarkan telah mengirimkan surat yang dibuat tanggal 1 Mei 2018 lalu.
"Surat itu betul," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto Gatot saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (4/9).
Dalam surat disebutkan Roy belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit barang. Tak ada penjelasan rinci barang-barang apa saja yang masih dibawa Roy.
Tahun 2016 lalu, Roy Suryo juga sempat dikirimi surat untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara. Barang-barang yang antara lain meliputi antena parabola, karpet turki, hingga komponen alat pemancar itu disebutkan masih dikuasai Roy Suryo sejak dia berstatus sebagai pejabat negara hingga lengser.
Namun, Roy Suryo membantah belum mengembalikan 3.226 aset negara selama menjadi Menpora seperti surat dilayangkan Kemenpora.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa ? Padahal tidak sama sekali," kata Roy Suryo dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (4/9) malam.
Namun, politisi Partai Demokrat ini tak menjelaskan rinci telah mengembalikan barang milik negara itu atau tidak. Malahan, dia menduga surat dikirimkan Kemenpora kepadanya itu merupakan fitnah di tengah tahun politik.
"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaporan itu buntut pernyataan Roy Suryo yang menuding pemilik akun Fufufafa 99% adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSYL sudah meminta waktu kepada Jokowi untuk bertemu hari ini.
Baca Selengkapnya