Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BEM UI Dukung Permendikbud PPKS: Jawaban atas Kasus Kekerasan Seksual dalam Kampus

BEM UI Dukung Permendikbud PPKS: Jawaban atas Kasus Kekerasan Seksual dalam Kampus Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sangat mendukung diterbitkan aturan tersebut yang dianggap sebagai jawaban atas persoalan kasus kekerasan seksual dalam kampus.

“Kita menyatakan mendukung penuh Permendikbudristek tentang PPKS karena memang sudah lama kekerasan seksual dalam kampus hadir dan belum terselesaikan,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda, Jumat (12/11).

Leon menyebut kasus kekerasan seksual dalam kampus bukan baru terjadi. Bahkan mereka sudah pernah meminta agar rektor mengeluarkan aturan soal penanganan kekerasan seksual. Sayangnya sampai saat ini hal itu belum direspon rektor. Dengan adanya Permendikbudristek tersebut maka menjadi satu dorongan dan jawaban agar kampus lebih tegas dan serius dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

“Menurut kami Permendikbudristek ini sudah sangat komprehensif karena tidak hanya fokus pada penanganan. Misalnya pada sanksi tapi juga pada pendampingan, pencegahan sampai ke pemulihan korban yang mana menjadi fokus utama penanganan kekerasan seksual,” tukasnya.

Perihal tudingan legalisasi perbuatan zina, Leon berpendapat bahwa hal itu terjadi karena miskonsepsi yang sudah terjadi sejak RUU PPKS. Ditegaskan dia, dalam aturan tersebut sama sekali tidak diatur bahwa zina diperbolehkan.

“Dan ketika dalam satu peraturan tindakan itu tidak dilarang, tidak disebutkan, namun bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan,” tegasnya.

Dalam masyarakat Indonesia, sambung dia bukan hanya norma hukum saja yang berlaku. Tetapi kita hidup juga dengan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ada juga institusi yang menegakkannya.

“Jadi saya rasa tekait legalisasi jinah bahwa ketika satu tindakan tidak diatur atau tidak dilarang dalam satu peraturan, bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan atau dibebaskan,” ucapnya.

Ditegaskan dia Permendikbudristek itu adalah jawaban atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

“Jadi saya rasa ketakutan tersebut salah besar karena permendibud ini jawaban untuk para korban dan juga untuk bisa menciptakan ruang aman untuk kekerasan seksual di kampus,” tutupnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UI Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Dalam Kampus
UI Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Dalam Kampus

Sebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.

Baca Selengkapnya
BEM Bongkar Pelecehan Seksual di Kampus UI: 40 Mahasiswa hingga Dosen Jadi Korban, Pelaku 30
BEM Bongkar Pelecehan Seksual di Kampus UI: 40 Mahasiswa hingga Dosen Jadi Korban, Pelaku 30

BEM UI menyebut unjuk rasa sekaligus sebagai aksi simbolik bahwa UI bukan ruang aman. Kekerasan seksual di UI belum bisa ditangani dengan baik.

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

satgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Minta Perguruan Tinggi Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungannya
Ketua DPR Minta Perguruan Tinggi Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungannya

Puan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Alami Kekerasan Seksual di Kampus UI, Ini Rincian Korban dan Pelaku
Puluhan Orang Alami Kekerasan Seksual di Kampus UI, Ini Rincian Korban dan Pelaku

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Ratusan Kasus Perundungan Dokter di PPDS, Begini Respons Rektor Unair
Kemenkes Temukan Ratusan Kasus Perundungan Dokter di PPDS, Begini Respons Rektor Unair

Temuan ini, merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Usai Demo Mahasiswa, Muncul Aksi Bela Rektor UP Terkait Pelecehan, Peserta Mengaku Dibayar 'Gocap'
Usai Demo Mahasiswa, Muncul Aksi Bela Rektor UP Terkait Pelecehan, Peserta Mengaku Dibayar 'Gocap'

Saat ini aksi demo tersebut sudah selesai. Mereka tidak sampai masuk ke dalam kampus karena diadang oleh petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Undip, BEM Dorong Korban Berani Speak Up & Minta Kampus Serius Turun Tangan
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Undip, BEM Dorong Korban Berani Speak Up & Minta Kampus Serius Turun Tangan

BEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.

Baca Selengkapnya
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS

FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya