BEM UI Dukung Permendikbud PPKS: Jawaban atas Kasus Kekerasan Seksual dalam Kampus
Merdeka.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sangat mendukung diterbitkan aturan tersebut yang dianggap sebagai jawaban atas persoalan kasus kekerasan seksual dalam kampus.
“Kita menyatakan mendukung penuh Permendikbudristek tentang PPKS karena memang sudah lama kekerasan seksual dalam kampus hadir dan belum terselesaikan,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda, Jumat (12/11).
Leon menyebut kasus kekerasan seksual dalam kampus bukan baru terjadi. Bahkan mereka sudah pernah meminta agar rektor mengeluarkan aturan soal penanganan kekerasan seksual. Sayangnya sampai saat ini hal itu belum direspon rektor. Dengan adanya Permendikbudristek tersebut maka menjadi satu dorongan dan jawaban agar kampus lebih tegas dan serius dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah kekerasan seksual.
-
Kapan zina dianggap terjadi? Zina hanya bisa dilakukan oleh manusia. Dari pengertian di atas, jika seekor hewan berhubungan intim maka tidak bisa dikategorikan sebagai zina.
-
Kenapa zina dianggap dosa besar? Dosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
-
Apa pengertian dari zina? Mengutip dari laman an-nur.ac.id, zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah.
-
Siapa yang termasuk pelaku zina muhsan? Zina muhsan adalah macam zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah.
-
Mengapa zina termasuk dosa besar? Zina merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam, ia masuk sebagai salah satu dari sekian banyak dosa besar, dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
-
Kenapa zina itu dosa besar? Allah melarang umat Islam untuk berbuat zina bahkan mendekati perbuatan zina. Hal itu di karena perbuatan zina adalah hal yang mendatangkan mudharat dan merugikan baik di dunia maupun di akhirat.
“Menurut kami Permendikbudristek ini sudah sangat komprehensif karena tidak hanya fokus pada penanganan. Misalnya pada sanksi tapi juga pada pendampingan, pencegahan sampai ke pemulihan korban yang mana menjadi fokus utama penanganan kekerasan seksual,” tukasnya.
Perihal tudingan legalisasi perbuatan zina, Leon berpendapat bahwa hal itu terjadi karena miskonsepsi yang sudah terjadi sejak RUU PPKS. Ditegaskan dia, dalam aturan tersebut sama sekali tidak diatur bahwa zina diperbolehkan.
“Dan ketika dalam satu peraturan tindakan itu tidak dilarang, tidak disebutkan, namun bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan,” tegasnya.
Dalam masyarakat Indonesia, sambung dia bukan hanya norma hukum saja yang berlaku. Tetapi kita hidup juga dengan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ada juga institusi yang menegakkannya.
“Jadi saya rasa tekait legalisasi jinah bahwa ketika satu tindakan tidak diatur atau tidak dilarang dalam satu peraturan, bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan atau dibebaskan,” ucapnya.
Ditegaskan dia Permendikbudristek itu adalah jawaban atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
“Jadi saya rasa ketakutan tersebut salah besar karena permendibud ini jawaban untuk para korban dan juga untuk bisa menciptakan ruang aman untuk kekerasan seksual di kampus,” tutupnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaBEM UI menyebut unjuk rasa sekaligus sebagai aksi simbolik bahwa UI bukan ruang aman. Kekerasan seksual di UI belum bisa ditangani dengan baik.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca Selengkapnyasatgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca SelengkapnyaTemuan ini, merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaSaat ini aksi demo tersebut sudah selesai. Mereka tidak sampai masuk ke dalam kampus karena diadang oleh petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaFS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca Selengkapnya