Benarkah FPI tidak bisa dibubarkan?
Merdeka.com - Aksi sweeping Front Pembela Islam (FPI) kerap berujung anarki. Di Kendal, Jawa Tengah, laskar FPI terlibat bentrok dengan warga lantaran sweeping lokalisasi yang dilakukan meresahkan warga. Insiden itu berakhir pilu, seorang warga tewas, tiga luka-luka serta sejumlah kendaraan rusak parah.
Persoalan ormas yang bertindak semena-mena, membuat sejumlah pihak geram. Mereka mendesak supaya FPI segera dibubarkan. Dinilai, kehadiran FPI banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengakui pemerintah kesulitan membubarkan FPI. Pasalnya, FPI bukan merupakan ormas yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
Dari situ, Dipo menyebut FPI lebih tepat dikatakan komunitas ketimbang ormas. Sehingga untuk pembubaran, tidak mungkin dilakukan.
"Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7).
Namun, pernyataan berbeda diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pembubaran ormas bisa saja dilakukan dengan mengacu ke Undang-undang Ormas. Namun tidak serta merta langsung dibubarkan, ada tahapan-tahapannya.
"Kalau memang sudah saatnya dibubarkan, ya dibubarkan. Tapi ada tahapannya, pertama diperingatkan, kalau diabaikan ya dinonaktifkan. Kalau dinonaktifkan tetap melanggar, ya dibubarkan. Ya bertahap," kata Arif saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/7).
Meski ada aturan legal untuk membubarkan ormas, semuanya tak berarti kalau tidak ada ketegasan dari pemerintah. Menurut Arif, sikap tegas pemerintah juga menjadi kunci penting menertibkan ormas-ormas.
"Sekarang tergantung aparat pemerintah dan kepolisian. Tentu mampu mengambil sikap tegas, dan tidak menimbang ketidaktegasannya karena kepentingan politik sesaat," ujar Arif.
Saat ini, UU Ormas masih berada di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu pengesahan. UU Ormas bisa menjadi senjata pamungkas untuk menindak perilaku ormas yang meresahkan warga, dan bertindak melawan hukum. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaMabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK
Baca SelengkapnyaPKS menegaskan penting adanya pihak yang mengontrol pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPernyataan Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen Izak Pangemanan.
Baca Selengkapnya