Benarkah hakim vonis bebas Yance karena takut dengan JK?
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance atas dakwaan tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tahun anggaran 2006, diduga merugikan uang negara hingga Rp 5,2 miliar. Sidang digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, itu dipimpin Marudut Pakara.
Dalam putusannya, Marudut menilai bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung. JPU sebelumnya menilai Yance terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan menuntutnya hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Dalam uraiannya majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU. Selama sidang putusan pun tidak ada bukti adanya penambahan harta kekayaan sebelum dan setelah proyek pelaksanaan pembangunan PLTU.
-
Siapa yang dibantu JKN? Di atas dipan, lelaki tua itu duduk dengan mata bersinar dan senyum lebar yang menyingkap keriput di wajahnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Sebagaimana dakwaan dari JPU bahwa itu tidak terbukti. Majelis hakim Tipikor Bandung membebaskan seluruh dakwaan. Memulihkan hak kedudukan harkat martabat terdakwa. Adapun 86 barang bukti yang sebelumnya disita untuk dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," ucap Hakim Marudut Pakara dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/6).
Putusan tersebut langsung disambut Yance dan pendukungnya dengan melakukan sujud syukur. Dia langsung disalami pendukung dan diiringi menuju mobil yang disediakan PN Bandung di halaman parkir. Rona wajah pimpinan DPRD Jabar itu tampak berbinar. Tapi tidak ada ucap sedikit pun dari mulutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati penuh atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim kepada Yance. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, akan mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi terkait vonis bebas Yance.
"Kita menghormati atas bebasnya sodara Yance. Dengan begitu kami akan lakukan upaya kasasi," kata Sarjono usai sidang.
Senada dengan JPU, Jaksa Agung HM Prasetyo juga merasa tidak sependapat atas putusan majelis hakim. Prasetyo mengaku akan melakukan upaya lain dengan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
"Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya, kita akan lakukan eksaminasi," kata Prasetyo dalam rilis yang diterima wartawan. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaJK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB
Baca Selengkapnyausuf Kalla hadir untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaJK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaCerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat
Baca Selengkapnya