Benarkah Johan atau Jimly capim KPK yang berstatus tersangka?
Merdeka.com - Sore ini Bareskrim Mabes Polri direncanakan akan mengumumkan siapa capim KPK yang tersandung kasus. Capim yang masuk 19 besar itu disebut-sebut dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Terkait status tersebut, Pansel Capim KPK mengaku sudah menggugurkan nama orang tersebut. Lalu siapa orang tersebut? Bareskrim maupun Pansel KPK menolak menyebut siapa orang dimaksud.
Namun sebuah sumber internal Bareskrim Polri mengungkap, tak hanya satu calon yang bermasalah di kepolisian tapi tiga orang, yakni, BM, JB dan JA. Ketiga orang ini sedang disidik oleh Bareskrim Polri. Tapi untuk BM tak masuk capim KPK, karena sudah lebih dulu diseleksi oleh Komisi III DPR.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Pastinya pansel sudah tahulah. Kan zaman Antasari ada 2, JB dan BM sama 1 orang lagi yang lagi ditangani KPK kan ada JA," kata sumber itu kepada merdeka.com, Sabtu (29/8).
Sumber itu menyebut keterlibatan kedua orang ini merupakan fakta yang sebenarnya, bukan bentuk kriminalisasi. "Sebenarnya kita khawatir kalau orang beranggapan ini kriminalisasi padahal ini hal yang sebenarnya," lanjut dia.
Saat disinggung apa kasus yang menjerat JB dan JA, sumber enggan menjelaskan dengan rinci. Dia hanya menyebut kasus yang menjerat keduanya merupakan kasus yang cukup lama sedang ditangani Bareskrim. Untuk JB terkait dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sementara JA soal gratifikasi rumah.
"Yang jelas ini keduanya kan terlibat kasus-kasus lama," pungkas seorang anggota polisi ini.
Bila dirujuk dari inisial, maka JB mengarah pada Johan Budi, sedangkan JA mengarah pada Jimly Asshiddiqie. Lalu apa kasus yang menyandung keduanya?
Pada bulan Februari lalu, Johan Budi memang pernah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Johan Budi dilaporkan oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang. Andar menuduh Johan telah bertemu dengan terpidana kasus korupsi Nazaruddin dalam rentang 2008-2010 lalu.
Namun soal hal ini Bareskrim sudah membantahnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak memastikan direktoratnya tidak menetapkan Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi sebagai tersangka.
"Bukan JB (Johan Budi). Tapi memang JB itu bermasalah, hanya kasusnya tidak diproses," kata Victor.
Victor juga membantah bila ada 3 capim KPK yang berstatus tersangka. Victor menyebut direktoratnya hanya menangani satu orang. "Saya tidak bertanggungjawab soal itu, hanya satu saja," terangnya.
Sedangkan JA, disebut-sebut tersangkut kasus gratifikasi rumah. Selain itu, Jimly juga mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari PT Newmont. Jimly Ashiddiqie mengakui pernah menerima sejumlah uang dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Newmont. Dia mengklaim uang itu digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan miliknya, Jimly School Of Law And Goverment.
Hal itu terkuak dari pertanyaan anggota Pansel Capim KPK Supra Wimbarti kepada Jimly saat uji wawancara, Selasa (25/8). "Bapak kan punya Jimly School, itu dananya dari mana?" ujarnya.
Jimly awalnya hanya mengatakan bahwa modal untuk lembaga pendidikan hukum itu berasal dari pribadi dan sumbangan rekan-rekannya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengaku tidak mendapat keuntungan sepeserpun dari lembaga itu.
Supra kemudian mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat mengenai sumbangan dari Newmont untuk sekolah Jimly. Menurutnya, dana segar itu masuk pasca MK mengeluarkan putusan atas sengketa kewenangan lembaga negara terkait divestasi saham Newmont tahun 2012.
Jimly pun akhirnya mengakui bahwa sekolahnya pernah bekerjasama dengan Newmont. Namun pakar hukum tata negara itu membantah kerjasama itu ada kaitannya dengan putusan MK.
"Iya benar. Ada proyek saja itu, untuk pendidikan. Itu dua tahun yang lalu, sekarang sudah selesai," ujar pria yang kini menjabat sebagai ketua DKPP ini.
Namun benar tidaknya Johan atau Jimly yang berstatus tersangka hingga kini Bareskrim Mabes Polri masih menutup rapat. Bareskrim baru akan mengumumkan sore ini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaJohan Budi juga akan mengajukan proses pengunduran diri sebagai kader PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaJohan Budi Sapto Pribowo mundur dari keanggotaan PDI Perjuangan. Ia akan mencoba kembali berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDjarot berharap, Johan Budi bisa lolos di tahap-tahap selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap seleksi tahap berikutnya.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca Selengkapnya236 pendaftar dinyatakan lolos administrasi Capim KPK.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca Selengkapnya