Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Benarkan ada SPDP, Jaksa Agung sebut nama Risma juga ada di sprindik

Benarkan ada SPDP, Jaksa Agung sebut nama Risma juga ada di sprindik Tri Rismaharini di KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan, menurutnya dalam sprindik yang dikeluarkan Polda Jawa Timur tertera nama Risma.

"Polda Jatim mengeluarkan sprindik, kemudian disebutkan nama Tri Rismaharini jabatan Wali Kota Surabaya diduga melakukan pelanggaran pasal 421 KUHAP," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (26/10).

Selain menyebut adanya Sprindik serta SPDP, Prasetyo menyatakan jika pemeriksaan terhadap Risma pernah dilakukan. Namun, hal itu tidak diketahui oleh warga Jatim.

"Kemudian melakukan pemeriksaan. Ibu Risma diperiksa, warga Jatim tidak pernah tahu," ujarnya.

Prasetyo menerangkan, Sprindik dikeluarkan Polda Jatim pada Mei. Sementara, SPDP disampaikan pada 30 September.

Namun, lanjut dia, di tengah-tengah ramainya pemberitaan media terkait penetapan status tersangka terhadap Risma, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus yang menjerat politikus PDIP itu dihentikan.

"Mau melanjutkan ya penyidiknya. Penyidiknya kan Polda bukan Kejaksaan. Jadi jangan dibilang Kejaksaan yang mau main atau apa. Dan ini kasus pidana umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan jika SPDP itu tidak menyebutkan Risma sebagai tersangka. Hanya saja, dalam sprindik yang dikeluarkan Polda Jatim disebutkan kalau Risma merupakan salah satu pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tersangka. Hanya tertulis diduga dilakukan oleh siapa itu di dalam sprindiknya. Salah satunya Risma," pungkas Prasetyo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP