Benarkan ada SPDP, Jaksa Agung sebut nama Risma juga ada di sprindik
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan, menurutnya dalam sprindik yang dikeluarkan Polda Jawa Timur tertera nama Risma.
"Polda Jatim mengeluarkan sprindik, kemudian disebutkan nama Tri Rismaharini jabatan Wali Kota Surabaya diduga melakukan pelanggaran pasal 421 KUHAP," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (26/10).
Selain menyebut adanya Sprindik serta SPDP, Prasetyo menyatakan jika pemeriksaan terhadap Risma pernah dilakukan. Namun, hal itu tidak diketahui oleh warga Jatim.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Kemudian melakukan pemeriksaan. Ibu Risma diperiksa, warga Jatim tidak pernah tahu," ujarnya.
Prasetyo menerangkan, Sprindik dikeluarkan Polda Jatim pada Mei. Sementara, SPDP disampaikan pada 30 September.
Namun, lanjut dia, di tengah-tengah ramainya pemberitaan media terkait penetapan status tersangka terhadap Risma, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus yang menjerat politikus PDIP itu dihentikan.
"Mau melanjutkan ya penyidiknya. Penyidiknya kan Polda bukan Kejaksaan. Jadi jangan dibilang Kejaksaan yang mau main atau apa. Dan ini kasus pidana umum," jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan jika SPDP itu tidak menyebutkan Risma sebagai tersangka. Hanya saja, dalam sprindik yang dikeluarkan Polda Jatim disebutkan kalau Risma merupakan salah satu pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tersangka. Hanya tertulis diduga dilakukan oleh siapa itu di dalam sprindiknya. Salah satunya Risma," pungkas Prasetyo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya