Bendahara Laporkan Plt Kepsek SMPN 6 Pasarkemis Diduga Salahgunakan Dana BOS
Merdeka.com - Bendahara SMPN 6 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Haprilia Yeni, berjuang membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda), dengan membuat laporan Polisi ke Polda Banten.
Ditemani kuasa hukum dari LBH Situmeang, Haprilia melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut, langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Banten.
"Benar laporan itu kami sampaikan Rabu (24/7). Saat ini, kami tinggal menunggu tindak lanjut dari Kepolisian," kata Anri Saputra Situmeang, Direktur Eksekutif LBH Situmeang, selaku kuasa hukum dari Haprilia Yeni, Jumat (26/7).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melakukan penggeledahan di kantor Hevearita Gunaryanti Rahayu? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
Tidak cuma itu, Anri juga melaporkan, Agus Soni Sobari yang merupakan Plt Kepsek, yang diduga merugikan negara karena menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) tak sesuai dengan semestinya.
Diberitakan sebelumnya, pencairan dana Bosda SMPN 6 Pasarkemis diduga tak sesuai prosedur. Dalam laporan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Anri mengungkap ada tiga poin dalam laporan tersebut, yakni, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Agus Soni Sobari, Plt Kepala SMPN 6 Pasarkemis, lantaran mengganti bendahara definitif dengan bendahara yang baru tanpa ada persetujuan dinas terkait, di saat pencairan dana Bosda dari Dinas Pendidikan kabupaten.
Poin kedua, yakni Plt Kepala SMPN 6 Pasarkemis, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mencairkan dana Bosda sebesar Rp13.595.985 bersama dengan Bendahara yang tidak sah yakni Hafidz Solihat di Bank BJB.
Selanjutnya, berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor Haprilia, terang Andri, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis kembali mencairkan uang Bos Nasional sebesar Rp50.800.000 melalui rekening SMPN 1 Sindang Jaya.
"Dari sini saja banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasarkemis. Seharusnya Plt Kepala SMPN 6 tahu akan tugas pokok dan fungsi dirinya menjabat hanya sebagai Plt, bukan Kepsek definitif," kata Anri.
Tak hanya sampai di situ saja, Plt Kepala SMPN 6 Pasarkemis juga diduga kuat melakukan pemalsuan data dengan membuat laporan palsu, yakni membuat laporan polisi jika buku cek/giro SMPN 6 Pasarkemis hilang saat akan pencairan ke bank BJB.
Padahal, buku tersebut masih dipegang oleh bendahara yang sah yang diangkat oleh Kepala SMPN 6 Pasarkemis yang disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan ditandatangani oleh Bupati Tangerang.
"Berdasarkan keterangan dari klien kami, ini ada indikasi Dinas Pendidikan juga ikut bermain. Sebab dinas tersebut bisa meloloskan administrasi pencairan dana Bosda dan Bos Nasional, meskipun bendahara dan rekening sekolah berbeda," terang Anri.
Anri menambahkan, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis ini, maka terjadi indikasi korupsi. Karena secara aturan Plt Kepala sekolah hanya melanjutkan program kerja yang sudah dibuat oleh Kepala sekolah sebelumnya. Bukan bertindak layaknya seperti kepala sekolah definitif. Yakni, bisa menggunakan anggaran seenaknya bahkan bisa mengganti bendahara definitif seenaknya.
"Kami akan menyurati Bupati Tangerang, Inspektorat dan DPRD dalam waktu dekat. Kami juga akan menyampaikan tembusan laporan ini ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Sementara Plt Kepsek SMPN 6 Pasarkemis Agus Soni Sobari, di konfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan, bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan anak buahnya itu, tidak benar.
"Itu semua tidak benar, soal penyalahgunaan wewenang, penggunaan dana Bos dan lainnya. Saya dari awal sudah mengatakan, kalau dia ingin menjadi bendahara harus memperbaiki laporan. Kalau seperti ini, saya juga sudah ambil langkah-langkah hukum," singkat dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaBPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaEnam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya