Bendahara RSUD Abepura Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 Miliar
Merdeka.com - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menahan LPM, bendahara RSUD Abepura yang menjadi tersangka penggelapan dana BPJS Kesehatan senilai Rp1,5 miliar.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari, Rabu (22/12) di Jayapura, mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21," katanya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kapan Pilgub Jakarta 2024 akan digelar? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS.
"LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu dan uangnya untuk kepentingan pribadi," katanya.
Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Direktur RSUD Abepura.
Tersangka LPM dikenakan pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001, jelas AKP Komang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya