Bentuk Timsus, Kapolri Janji Tindak Tegas Anggota Polri Jika Terbukti Aniaya Lutfi
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, sudah membentuk tim untuk memeriksa anggota Polri diduga menganiaya Lutfi Alfiandi, demonstran yang didakwa menyerang aparat saat aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU pada September 2019 lalu.
Dugaan penganiayaan itu diungkapkan Lutfi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) kemarin.
"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Jenderal Idham Aziz di Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
-
Siapa yang bisa menjadi korban fitnah? Fitnah adalah salah satu ujian berat yang bisa menimpa siapa saja.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
Dia memastikan tak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri jika terbukti menganiaya Lutfi. "Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," ujarnya.
Namun apabila tidak terbukti, dia mengingatkan pengakuan Lutfi itu masuk dalam kategori fitnah terhadap polisi. Lutfi pun bisa terancam pidana.
"Kalau juga tidak benar, itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi, bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan, sehingga kita harus hati-hati dan waspada," pungkasnya.
Polisi Bantah Menganiaya Lutfi
Lutfi mengaku disiksa seperti dipukul dan disetrum oleh penyidik polisi saat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat ketika dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengakuan ini diungkapkan Lutfi ketika majelis hakim menanyakan aksinya menyerang aparat seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun pengakuan itu dibantah Polres Metro Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.
Sidang Tuntutan 29 Januari
Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi, dari LBH Komite Barisan Advokasi Rakyat (KOBAR) Sutra Dewi mengatakan, pengakuan kliennya itu saat dicecar hakim mengenai perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan polisi. Lutfi saat itu mengaku mendapat penyiksaan saat di BAP kepolisian.
"BAP itu kan dia membantah karena di BAP itu dia disebut kan melakukan pelemparan kepada petugas terus menendang tameng segala macam nah itu dia bantah. Nah itulah yang dia katakan di persidangan kenapa kok berbeda dengan BAP, nah akhirnya dia bilang karena dia takut. Takutnya kenapa? karena dia tertekan. Kenapa kok bisa tertekan, kan pasti ada sesuatu akhirnya dia keluar itu," kata Sutra Dewi saat dihubungi merdeka.com. Rabu (22/1) kemarin.
Menurut dia, sidang lanjutan bakal digelar pada 29 Januari mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu Lutfi pun menunggu tuntutan JPU. Lutfi sebelumnya dikenakan sejumlah pasal alternatif dalam kasus ini yakni Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.
"Enggak berlapis, alternatif. Pasal alternatif itu kan kalau pasal ini tidak terbukti ke pasal ini atau ke pasal ini. Kalau berlapis kan komulatif beberapa pasal dijadikan satu. Kita tinggal menunggu aja pasal apa dikenakan jaksa," ujar dia.
Diketahui, Lutfi diduga terlibat kerusuhan saat demo pelajar menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada 30 September 2019. Polisi menyebut Lutfi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Nama Lutfi pun sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Dalam foto yang tersebar di media sosial Lutfi terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata. Lutfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR. Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli dilaporkan ke Polda Metro oleh sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo atas dugaan tindak pidana pemerasan
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaLuluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril, selebgram Probolinggo yang viral karena memarahi seorang siswi SMK berhasil lolos dari ancaman pidana.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan Kapolres Wisnu untuk memeriksa anggotanya, Bripka Mochamad Nuril Huda beserta istrinya.
Baca SelengkapnyaBripka Nuril Huda, suami dari Luluk Sofiatul Jannah, ikut terkena imbas akibat ulah sang istri.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menindak tegas kasus pemerasan pimpinan KPK Firli terhadap eks mentan SYL
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya