Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bepergian di Libur Natal dan Tahun Baru Wajib Kantongi Surat Keluar Masuk

Bepergian di Libur Natal dan Tahun Baru Wajib Kantongi Surat Keluar Masuk Apel Operasi Lilin Jaya 2020. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Jelang masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polri berencana akan berlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT bagi warga yang hendak berpergian ke luar kota. Aturan ini nantinya akan berlaku selama Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Pengecekan SKM nantinya akan dilakukan pada setiap Pos PPKM Mikro sebagai checkpoint yang bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.

"Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Orang lain juga bertanya?

Aturan ini, kata Dedi, dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru nanti. Meski tidak lakukan penyekatan, penggunaan SKM diyakini diharapkan mampu memastikan kemana masyarakat.

Di mana para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM diminta melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.

Sementara, Dedi menjelaskan, petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.

"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," tambahnya.

Penerapan mekanisme pos tersebut akan merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang baru diterbitkan. Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM Level 3.

Beberapa ketentuan yang tertuang dalam beleid itu seperti, pemerintah mengimbau agar masyarakat tak mudik. Kemudian, arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

"Jangan sampai terjadi peperangan. apabila ada hal-hal yang sifatnya darurat itu bsa dilakukan upaya-upaya pencegahan semaksimal mungkin," katanya.

Adapun aturan yang diberlakukan yakni, mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjemaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Kemudian juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022.

Selain itu, Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Sejumlah tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Guna menjalankan seluruh kebijakan itu, pemerintah juga akan melibatkan Polri, bersama TNI, Dishub, dan Satpol PP untuk mengawasi pelaksanaannya sesuai ketentuan dan wewenang masing-masing instansi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Korlantas Polri memberlakukan skema contra flow di ruas Tol Trans Jawa guna menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, Jumat (22/12).

Baca Selengkapnya
Menhub Petakan Lokasi 'Kritis' Selama Nataru 2024, Ini Daftarnya
Menhub Petakan Lokasi 'Kritis' Selama Nataru 2024, Ini Daftarnya

Menurut catatan Kemenhub, 107,63 juta orang diperkirakan akan bepergian pada libur Nataru 2024.

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Pemerintah Amankan Arus Mudik Libur Natal & Tahun Baru
Intip Persiapan Pemerintah Amankan Arus Mudik Libur Natal & Tahun Baru

Budi Karya Sumadi memprediksi puncak arus mudik dan arus balik bakal jatuh pada dua hari sebelum dan sesudah Natal

Baca Selengkapnya
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow

Diprediksi ada peningkatan kendaraan sebesar 13 persen ke arah timur maupun barat dari Jakarta mulai Jumat (15/12) menyambut tahun baru.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Bus Laik Jalan Menurut Menhub
Ciri-Ciri Bus Laik Jalan Menurut Menhub

Masyarakat juga dapat berpartisipasi memantau kelaikan bus melalui website yang menjadi rujukan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya