Beraksi di Tangerang dan Bekasi, 11 Begal Motor Bersenpi Ditangkap Polisi
Merdeka.com - 11 Orang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api rakitan ditangkap anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pengungkapan kasus kejahatan ini dilakukan dalam waktu satu bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang diamankan tersebut merupakan kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor. "Bahkan diantara mereka ada yang sudah berulang kali melakukan kegiatan yang sama pencurian kendaraan bermotor," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12).
Dia menyebut, ada tiga lokasi tempat kejahatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku tersebut. Pertama di wilayah Tangerang Selatan, pada 11 November 2021, Tangerang Kota pada 25 November 2021 dan di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Bagaimana gerombolan motor itu masuk? Para pelaku merangsek masuk dengan menggunakan lima sepeda motor.
-
Dimana gerombolan motor itu masuk? Gerombolan bermotor itu datang ke Kampung Al-Furqon, Desa Cisolok ini dengan menggunakan lima sepeda motor.
-
Kenapa gerombolan motor itu masuk? Mereka saya usir, tetapi tidak mau pergi. Setelah pemilik kontrakan datang, orang tidak dikenal itu pun baru mau pergi,“ kata Nining.
-
Siapa saja yang terlibat dalam perkelahian? Dua kelompok pemuda yang bentrok tersebut ialah dari kelompok Markus (21) dengan kelompok Jony (24).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Dalam kegiatan aksinya, ini juga tidak segan melakukan kekerasan jika ada perlawanan daro korban dan mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya," ujar dia.
Terbagi Tiga Kelompok
Zulpan menjelaskan, para terduga pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok. Untuk kelompok pertama berjumlah dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.
Lalu, untuk cara mereka melakukan aksinya itu yakni mereka lebih dulu melakukan pemantauan atau memonitor situasi yang ada di jalan yang akan dijadikan sebagai sasaran atau biasa mereka sebut daerah operasi.
"Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir melalui kunci T, setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas," jelasnya.
"Ada yang menyiapkan coki istilahnya. Ada yang survey lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, mata kunci leter T dan beberapa kendaraan motor diduga hasil curian.
"Ini adalah hasil kejahatan mereka motor-motor ini. Sehingga dalam pengungkapan ini ditampilkan oleh para penyidik agar masyarakat yamg merasa kendaraannya hilang yang di 3 TKP tadi Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi ini nanti bisa hubungi Polda Metro Jaya," ungkapnya.
"Yang hilang kendaraan rentang waktu satu bulan terakhir, siapa tahu kendaraan adalah yang berhasil disita oleh penyidik," sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diterapkan Pasal 363 KUHP ayat 1 keempat, kelima KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1991, terkait penggunaan senjata tajam.
"Kemudian ancaman hukuman diantaranya Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP paling lama 7 tahun penjara Kemudian Pasal 480 KUHP paling lama 4 tahun penjara. Dan UU darurat nomor 15 tahun 1951 itu penjara sementara atau setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan, mereka membawa senjata tajam jenis keling, minuman alkohol, atribut geng motor, hingga minuman berenergi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Baca Selengkapnya