Beraksi Sejak Desember 2020, Predator Anak di Jagakarsa 15 Kali Cabuli Korban
Merdeka.com - FM, pemuda 29 tahun ini diketahui sudah menjadi predator anak sejak Desember 2020. Aksinya berakhir di bulan November 2021 saat aparat Polres Metro Jakarta Selatan membekuknya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengungkap sebelas bulan beraksi, FM sudah mencabuli 14 anak di bawah umur. Umumnya, korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan pencabulan hingga 15 Kali dicabuli, inilah kejinya dari pelaku tersebut," ungkap Azis kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/11).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Praktis, perbuatan keji FM menjadi trauma tersendiri bagi korbannya.
"Dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis," jelas Azis.
Bagaimana tidak trauma, para korban FM dipaksa melakukan tindakan tak senonoh.
"Dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis," jelas Azis.
Aziz mengatakan melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan melakukan pendampingan psikologis.
"Kita secara rutin kalau sudah penanganan seperti ini terutama unit PPA. Kita selalu mengajak instansi lain. Seperti P2TP2A (cek lagi) Rutin hadir di sini," tuturnya.
Polisi sendiri menjerat FM pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya