Berang Diganggu Saat Main Game, Dede Aniaya Istri Hingga Tewas
Merdeka.com - Dede Suryana (24), buruh pabrik ban di Tangerang diringkus Polsek Jatiuwung hari ini. Dia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap istrinya Apiyatu Syahdiah (23) pada selasa (14/5) kemarin. Korban tewas akibat ulah pelaku.
"DS kami tetapkan sebagai tersangka atas kematian Apiyatus syahdiah, istrinya yang meninggal dunia kemarin pukul 06.00 WIB," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Di tubuh korban, lanjut Kapolsek, ditemukan banyak luka lebam diduga akibat hantaman benda tumpul yang dialamatkan tersangka kepada istrinya sendiri.
-
Bagaimana pasangan ini meninggal? Beberapa laporan media mengklaim pasangan tersebut mati karena dirajam. Namun Papathanasiou mengatakan tidak ada bukti terkait klaim tersebut. Penyebab kematian pasangan ini masih misterius.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana kematian korban diketahui? Kematian korban diketahui pertama kali oleh penghuni apartemen yang mencium aroma kurang sedap.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
"Jadi berdasarkan hasil bukti visum medis dan pengakuan tersangka, memang meninggal dunia karena tindakan kasar sang suami," jelasnya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan orang tua korban Yunasih (42). Yuniasih akhirnya melaporkan kejanggalan kematian anaknya ke Polsek Jatiuwung.
Mendapat laporan KDRT tersebut, tim penyidik Polsek Jatiuwung, AKP Zazali bergerak mengamankan suami korban. Polisi juga membawa jasad korban ke RSUD Tangerang untuk diautopsi.
"Dari hasil autopsi, keterangan ahli menyimpulkan kematian korban karena ada kekerasan pada bagian punggung, leher dan kemaluan," terang Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan Dede Suryana sebagai tersangka. "Tersangka sebelumnya mengelak, tapi kemudian mengakui perbuatannya setelah kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi," terangnya.
Zazali mengungkapkan perbuatan KDRT yang dilakukan Dede terhadap istrinya, dipicu masalah kecil. Pelaku kesal lantaran sang istri kerap menyuruhnya saat sedang asyik bermain game online. Merasa terganggu, Dede kemudian memukul punggung istrinya dengan helm.
"Keributan pasangan suami istri ini pertama kali terjadi pada (8/5) di rumah kontrakannya di Kampung Pasir. Pelaku tersinggung saat sedang asyik main game di handphone disuruh-suruh terus sama korban," ujarnya.
Tak terima diperlakukan kasar, korban bersama anaknya yang berusia 1,5 tahun pulang ke rumah orang tuanya di Curug, Kabupaten Tangerang. Korban menceritakan ulah kasar sang suami kepada orang tuanya.
Keesokan harinya, Dede mendatangi rumah mertuanya itu untuk mengambil anak pertamanya. Melihat anaknya dibawa saat tidur, korban pun datang untuk mencegah sang suami. Pasutri ini kembali bertengkar.
"Pelaku lalu menendang korban. Tendangan pertama mengenai kaki lalu tendangan kedua mengenai kemaluan korban hingga bekas jahitan operasi cesar terasa sakit," ungkapnya.
Tiga hari berselang. Dede kembali datang ke rumah mertuanya untuk membawa istri dan anak pertamanya. Sesampainya di rumah kontrakan, sang istri kemudian tidur di ruang tamu, sedangkan pelaku bersama anaknya di kamar tidur.
"Saat hendak sahur, pelaku mendapati istrinya dalam keadaan muka biru dan tangannya menggetar. Oleh pelaku dibantu dengan tetangganya membawa korban ke klinik, namun sesampai di klinik dinyatakan meninggal dunia," tandasnya.
Dede Suryana terancam kurungan penjara 15 tahun sesuai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaDiketahui bahwa korban diketahui sudah meninggal sebelum dimutilasi oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSemasa hidup, Desi kerap cekcok dengan suaminy. Bahkan sekujur tubuhnya banyak luka lebam.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah menggali motif FA tega menghabisi nyawa istrinya
Baca SelengkapnyaHS tewas ditikam saat berkaraoke sambil melakukan siaran langsung di akun Facebook miliknya.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaPria berinisial AA cekcok dengan istrinya D karena dicueki ketika pulang ke rumah. Sang istri didorong hingga terjatuh dan akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaPembunuh wanita muda dalam rumah kontrakan di Gang H Daud, Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Depok sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaTerkejut, tetangga melihat pelaku memegang pisau berlumur darah.
Baca Selengkapnya