Berangkat dari Terminal Bayangan pada Masa PPKM Darurat, 36 Bus Antarkota Diamankan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Puluhan bus itu diamankan dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Ada 36 bus antarkota yang sudah berhasil diamankan gabungan bersama dari teman-teman Dit Lantas Polda Metro Jaya dan juga dari Perhubungan Darat. (Pelanggaran) 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7).
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, puluhan bus yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi selama tiga hari
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa bos PO Bus MPM? Dikenal sebagai sosok yang tajir melintir tak membuat wanita cantik ini untuk turun ke lapangan. Diketahui, bus MPM merupakan salah satu armada bus yang cukup terkenal khususnya bagi penumpang Minang.
-
Apa saja barang yang dibawa oleh bus? Bus menjadi moda transportasi pilihan utama masyarakat. Biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang, jika ada barang akan ditempatkan di bagasi. Namun, terdapat sopir bus yang nekat membawa muatan berlebihan. Kasur dan jerigen diletakkan di atas atap bus. Selain itu, ada juga sejumlah motor yang digantung di belakang bus.
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta dihapus? Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
"Dalam 3 hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan. Kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaran. Kepada 36 bus tadi kita tilang dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," jelas Sambodo.
"Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Kemudian dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas, tapi juga pelanggaran prokes," sambungnya.
Sambodo menjelaskan, selama diterapkannya kebijakan PPKM Darurat, adanya beberapa aturan yang mengatur tentang perjalanan dalam negeri. "Pertama Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021," jelasnya.
Dalam aturan itu, papar Sambodo, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri khususnya, yang menggunakan angkutan umum, wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan.
"Pertama adalah kartu vaksin minimal kartu vaksin pertama, kedua adalah swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau PCR sampel diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam dan rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," paparnya.
Ketentuan itu harus diterapkan di tiga terminal yang dibenarkan untuk menaikturunkan penumpang di Jakarta, yaitu Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
"Penumpang yang naik akan diperiksa, apakah kelengkapan dokumen lengkap atau tidak," ucapnya.
"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, berangkat di terminal bayangan, seperti Pondok Pinang, Rawa bebek, Krendeng, dan sebagainya, sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen, dan sebagainya," imbuhnya.
Menurutnya, pelanggaran yang mereka lakukan berpotensi menimbulkan penularan. Tak hanya menularkan terhadap sesama penumpang bus, melainkan juga berpotensi menularkan ke daerah tujuan.
"Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya. Dari sisi lalin, mereka melanggar, karena seharusnya setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya, dari terminal mana ke terminal mana, yang dicantumkan dalam kartu pengawasan," ungkapnya.
"Mereka tidak nyampe ke terminal tersebut, sehingga kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelanggaran trayek," tambahnya.
Penumpang Disuntik Vaksin
Para penumpang yang berada di dalam bus yang diamankan langsung dibawa ke tiga terminal yang sudah ditentukan pemerintah. Dari 36 bus terdapat kurang lebih 900 penumpang.
"Penumpang kita bawa ke 3 terminal resmi, di terminal itu kami siapkan ada vaksinasi gratis, mobil vaksinasi keliling, Ditlantas bermain di terminal. Masyarakat yang bepergian kemudian harus berangkat dari terminal-terminal resmi, sehingga kemudian bisa dipantau apakah yang bersangkutan punya kartu vaksin, minimal punya rapid antigen, atau tes PCR," jelasnya.
Sopir Diberi Sembako
Meski telah memberi sanksi tilang, para sopir bus yang diamankan mendapat bantuan sembako. Sementara itu, sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan bus, akan dijatuhkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Tentu ini juga berdampak pada para sopir dan kenek, oleh sebab itu para sopir dan kenek setelah ini kita akan bagikan sembako, sambil menunggu masa sidang tilang. Karena rata-rata mereka tidak kembali, tapi nungguin busnya, mungkin ada yang bisa pulang sampai nanti nunggu masa sidang tilang," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca SelengkapnyaStrategi Jenderal Bintang Dua Tangkal Teror & Sabotase di Kota Jakarta saat Ditinggal Mudik Warganya
Baca SelengkapnyaInspeksi ini untuk meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaBahkan, Kemenhub menemukan 2 bus pariwisata dengan Bukti Lulus Uji Elektronik palsu.
Baca SelengkapnyaPemberangkatan peserta mudik gratis Pemprov DKI dilakukan secara serentak dari Monas, pada Kamis (4/4) pagi.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dishub DKI sedang berupaya berkoordinasi dengan para PO Bus untuk memantau lokasi bus yang akan menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaKondisi di dalam bus pun penuh seperti di jam pulang kerja.
Baca SelengkapnyaBuka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaInformasi pengalihan arus lalu lintas diumumkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca Selengkapnya