Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berangkatkan TKI pakai paspor pelancong, 3 calo ilegal di Subang dibekuk

Berangkatkan TKI pakai paspor pelancong, 3 calo ilegal di Subang dibekuk Ilustrasi. ©2018 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Satreskrim Polres Subang mengamankan tiga orang calo pengirim tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi atau ilegal ke negara Arab Saudi.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni mengatakan ketiga oknum calo PJTKI ini, terlibat tindak pidana perdagangan orang (Human Trafiking) sekaligus penempatan TKI ilegal ke Timur Tengah menggunakan Pasport pelancong.

"Tersangka An asal Binong, Nur dari Gambarsari serta S alias Sri asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau sudah kita tahan," kata AKBP Mohamad Joni, Kamis (6/9).

Orang lain juga bertanya?

Kapolres menyatakan ketiga calo PJTKI ilegal diamankan setelah terungkapnya kasus kematian TKI asal Subang dan telah memberangkatkan 25 orang asal Subang, keberangkatan mereka ke Arab Saudi bukan inisiatif sendiri.

Ia menduga, mereka nekat ke Arab Saudi dan Malaysia menggunakan Pasport pelancong karena tergiur dengan penawaran oknum calo yang menjanjikan upah besar.

"Ketiga pelaku telah memberangkatkan 25 TKI yang sudah melalui jalur ilegal dengan menggunakan paspor pelancong," katanya.

Ketiganya diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda milyaran rupiah. Sebab melanggar pasal 2 dan 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 102, 103 dan pasal 104 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Apalagi yang dilakukan mereka hasil pemeriksaan telah memberangkatkan 25 orang, belum lagi infonya bermain juga pengiriman ke Saudi," jelas Kapolres.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya
37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

Baca Selengkapnya
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Pakai Identitas Jemaah Haji Palsu, Begini Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah
Pakai Identitas Jemaah Haji Palsu, Begini Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah

37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal, 5 Jemaah Haji Berurusan dengan Askar di Masjidil Haram
Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal, 5 Jemaah Haji Berurusan dengan Askar di Masjidil Haram

Kelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya