Berangkatkan TKI pakai paspor pelancong, 3 calo ilegal di Subang dibekuk
Merdeka.com - Satreskrim Polres Subang mengamankan tiga orang calo pengirim tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi atau ilegal ke negara Arab Saudi.
Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni mengatakan ketiga oknum calo PJTKI ini, terlibat tindak pidana perdagangan orang (Human Trafiking) sekaligus penempatan TKI ilegal ke Timur Tengah menggunakan Pasport pelancong.
"Tersangka An asal Binong, Nur dari Gambarsari serta S alias Sri asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau sudah kita tahan," kata AKBP Mohamad Joni, Kamis (6/9).
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Dimana petugas imigrasi meninggal? Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Didorong WN Korea di Apartemen Tangerang Polisi membongkar kasus tewasnya seorang petugas imigrasi inisial TFF atau TS yang terjatuh dari lantai 19 apartemen kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
Kapolres menyatakan ketiga calo PJTKI ilegal diamankan setelah terungkapnya kasus kematian TKI asal Subang dan telah memberangkatkan 25 orang asal Subang, keberangkatan mereka ke Arab Saudi bukan inisiatif sendiri.
Ia menduga, mereka nekat ke Arab Saudi dan Malaysia menggunakan Pasport pelancong karena tergiur dengan penawaran oknum calo yang menjanjikan upah besar.
"Ketiga pelaku telah memberangkatkan 25 TKI yang sudah melalui jalur ilegal dengan menggunakan paspor pelancong," katanya.
Ketiganya diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda milyaran rupiah. Sebab melanggar pasal 2 dan 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 102, 103 dan pasal 104 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Apalagi yang dilakukan mereka hasil pemeriksaan telah memberangkatkan 25 orang, belum lagi infonya bermain juga pengiriman ke Saudi," jelas Kapolres.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca Selengkapnya37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca Selengkapnya