Berantas praktik rasuah, Kejati DIY bentuk tim Saber Pungli
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membentuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) untuk memberantas pungli di wilayahnya, Rabu (11/1). Anggota Saber Pungli ini beranggotakan 14 orang dari Kejati DIY, dan delapan orang dari masing-masing Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah DIY.
"Saber pungli akan bekerja memberantas pungli yang diduga terjadi di sejumlah sektor penegakan hukum. Misalnya, di penanganan perkara, izin membesuk tahanan, penahanan, pengalihan tahanan, hingga penangguhan penahanan," ujar Kepala Kejati DIY, Tony Tubagus Spontana saat melantik tim Saber Pungli, Rabu (11/1).
Tony menjelaskan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi diutamakan dengan pencegahan. Menurutnya, tim Saber Pungli memiliki peran signifikan dalam konteks tersebut.
-
Bagaimana pungli diatasi? Untuk menangani masalah pungli di destinasi wisata, beberapa langkah solusi dapat diambil: 1. Penegakan hukum yang lebih tegas: Peran Saber Pungli dan pihak berwenang harus tegas menindak pelaku pungli di lokasi wisata. Tindakan hukum yang jelas dan konsisten memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pungli.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Tetapi jika ada juga pegawai Kejaksaan yang terbukti pungli, saya nyatakan kami zero tolerance. Kami akan proses sesuai aturan," kata Tony.
Tony menambahkan bahwa penegakan hukum dengan mengutamakan pencegahan bukan berarti menafikan penindakan. Jika sudah terbukti adanya pungli, penindakan akan dilakukan.
"Untuk pungli, bila menangkap anggota sendiri, jika perlu itu dilakukan. Saya tidak akan memberi toleransi jika ada anggota Kejaksaan yang merugikan rakyat," ungkap Tony. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaJabatannya di KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaKasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Banyak Orang
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya