Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berapa juta jumlah penduduk Jakarta saat ini?

Berapa juta jumlah penduduk Jakarta saat ini? Arus mudik di Bandara Soekarno Hatta. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada hari ke-14 setelah Idul Fitri (H+14) atau pertengahan Agustus 2014.

"Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) kan sudah dihapuskan sejak tahun lalu. Sebagai gantinya, maka akan kami lakukan Operasi Binduk pada H+14 Lebaran nanti," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Purba Hutapea di Jakarta, Jumat (1/8).

Purba memaparkan Operasi Binduk dilaksanakan untuk membatasi pertumbuhan penduduk DKI Jakarta mengingat batas maksimal jumlah penduduk di Jakarta pada 2030 mendatang, yaitu 12,5 juta orang.

Sementara itu, jumlah penduduk Kota Jakarta saat ini sudah mencapai 12,7 juta orang pada siang hari dan 9,9 juta orang pada malam hari.

Terkait operasi Binduk, pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap warga Jakarta yang melakukan mudik Lebaran dan kembali ke Ibu Kota sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.

"Jadi, kalau ada pendatang baru, kita kasih kesempatan untuk tinggal di Jakarta selama 14 hari, sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Setelah itu, pendatang harus membuat keputusan, apakah akan menetap atau kembali ke daerah asal," ujar Purba.

Dalam operasi yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2014 itu, Dukcapil turut melibatkan para pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk melakukan pendataan.

"Kami akan mendatangi rumah permanen, kontrakan dan tempat kos untuk mendata para pendatang baru. Pendataan itu tidak kita lakukan dengan cara merazia kartu tanda penduduk (KTP) dan menggelar pengadilan tindak pidana ringan seperti dalam pelaksanaan OYK," tutur Purba.

Dalam pendataan tersebut, Dukcapil hanya akan memberikan informasi sekaligus mengingatkan para pendatang baru terkait aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi.

Dia mengungkapkan apabila aturan itu tidak dipenuhi, maka para pendatang terancam denda seperti yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yakni mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta dan sanksi kurungan selama sepuluh hingga 60 hari.

"Sedangkan, kalau pendatang baru itu membawa surat keterangan resmi, maka hanya berlaku selama satu bulan. Itu pun mereka (pendatang) harus melapor kepada RT dan RW paling lama dua minggu," ungkap Purba.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun

Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Dihuni 11,24 Juta Jiwa Penduduk, Jakarta Jadi Kota Terpadat ke-28 di Dunia
FOTO: Dihuni 11,24 Juta Jiwa Penduduk, Jakarta Jadi Kota Terpadat ke-28 di Dunia

Berdasarkan data dari World Population Review, jumlah penduduk DKI Jakarta sudah mencapai 11,248,839 jiwa.

Baca Selengkapnya
7.243 Pendatang Baru Terdata Masuk Jakarta Setelah Lebaran
7.243 Pendatang Baru Terdata Masuk Jakarta Setelah Lebaran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat 7.243 warga pendatang baru yang masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
Pekerja di Jakarta Paling Tinggi Kena PHK Selama Juni 2024, Heru Budi Janji Beli Pelatihan Kerja Warga DKI
Pekerja di Jakarta Paling Tinggi Kena PHK Selama Juni 2024, Heru Budi Janji Beli Pelatihan Kerja Warga DKI

7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Total Warga Pendatang Baru ke Jakarta Usai Libur Lebaran
Segini Total Warga Pendatang Baru ke Jakarta Usai Libur Lebaran

Tren yang biasa terjadi adalah melonjaknya jumlah pendatang yang tiba di Jakarta

Baca Selengkapnya
Pendatang ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024, Prediksi Hanya 10.000-15.000 Orang
Pendatang ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024, Prediksi Hanya 10.000-15.000 Orang

Pemprov DKI Jakarta memprediksi, jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2024 diperkirakan turun drastis.

Baca Selengkapnya
Urbanisasi Besar-Besaran Usai Ibu Kota Pindah
Urbanisasi Besar-Besaran Usai Ibu Kota Pindah

Urbanisasi besar-besaran di Jakarta dimulai pada tahun 1949, ketika Ibukota dipindahkan kembali ke Jakarta. Sebelumnya ibu kota berada di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya