Berapa juta jumlah penduduk Jakarta saat ini?
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada hari ke-14 setelah Idul Fitri (H+14) atau pertengahan Agustus 2014.
"Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) kan sudah dihapuskan sejak tahun lalu. Sebagai gantinya, maka akan kami lakukan Operasi Binduk pada H+14 Lebaran nanti," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Purba Hutapea di Jakarta, Jumat (1/8).
Purba memaparkan Operasi Binduk dilaksanakan untuk membatasi pertumbuhan penduduk DKI Jakarta mengingat batas maksimal jumlah penduduk di Jakarta pada 2030 mendatang, yaitu 12,5 juta orang.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Kapan orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
-
Apa arti kata 'mudik' sebenarnya? Menurut Direktur Narabahasa Ivan Lanin, kata 'mudik' berasal dari naskah kuno berbahasa Melayu yang berarti 'Pergi ke Hulu Sungai'.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Sementara itu, jumlah penduduk Kota Jakarta saat ini sudah mencapai 12,7 juta orang pada siang hari dan 9,9 juta orang pada malam hari.
Terkait operasi Binduk, pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap warga Jakarta yang melakukan mudik Lebaran dan kembali ke Ibu Kota sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.
"Jadi, kalau ada pendatang baru, kita kasih kesempatan untuk tinggal di Jakarta selama 14 hari, sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Setelah itu, pendatang harus membuat keputusan, apakah akan menetap atau kembali ke daerah asal," ujar Purba.
Dalam operasi yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2014 itu, Dukcapil turut melibatkan para pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk melakukan pendataan.
"Kami akan mendatangi rumah permanen, kontrakan dan tempat kos untuk mendata para pendatang baru. Pendataan itu tidak kita lakukan dengan cara merazia kartu tanda penduduk (KTP) dan menggelar pengadilan tindak pidana ringan seperti dalam pelaksanaan OYK," tutur Purba.
Dalam pendataan tersebut, Dukcapil hanya akan memberikan informasi sekaligus mengingatkan para pendatang baru terkait aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi.
Dia mengungkapkan apabila aturan itu tidak dipenuhi, maka para pendatang terancam denda seperti yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yakni mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta dan sanksi kurungan selama sepuluh hingga 60 hari.
"Sedangkan, kalau pendatang baru itu membawa surat keterangan resmi, maka hanya berlaku selama satu bulan. Itu pun mereka (pendatang) harus melapor kepada RT dan RW paling lama dua minggu," ungkap Purba.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari World Population Review, jumlah penduduk DKI Jakarta sudah mencapai 11,248,839 jiwa.
Baca SelengkapnyaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat 7.243 warga pendatang baru yang masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca Selengkapnya7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.
Baca SelengkapnyaTren yang biasa terjadi adalah melonjaknya jumlah pendatang yang tiba di Jakarta
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta memprediksi, jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2024 diperkirakan turun drastis.
Baca SelengkapnyaUrbanisasi besar-besaran di Jakarta dimulai pada tahun 1949, ketika Ibukota dipindahkan kembali ke Jakarta. Sebelumnya ibu kota berada di Yogyakarta.
Baca Selengkapnya