Berapa lama hakim berani vonis Rasyid Rajasa?
Merdeka.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hari ini, Senin (25/3) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berapa lama hakim berani menghukum putra bungsu Menko Kesra Hatta Rajasa itu?
Dalam dakwaannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang Ramzi urus di PN Jakarta Timur? 'Jadi sekarang harus disiapkan. Pendaftaran diterima, semua berkas sudah masuk. Saran-saran pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Cuman memang ada beberapa berkas yang masih belum lengkap. Ternyata dari pengadilan negeri Jakarta Timur tuh ada beberapa berkas yang belum gue siapkan,' ungkap Ramzi.
Namun, dakwaan itu berubah drastis saat proses persidangan berlangsung dan jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukum pada persidangan Kamis (7/3) lalu.
JPU hanya memberikan tuntutan ringan pada Rasyid yakni 8 bulan bui dengan percobaan 12 bulan. Artinya, jika tuntutan nanti sama dengan vonis hakim, Rasyid tidak ditahan asalkan selama 12 bulan tidak melakukan tindakan yang sama lagi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan, percobaan 12 bulan. Denda 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman.
Berbeda dengan kasus kecelakaan lainnya yang memvonis tersangkanya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dalam kasus Rasyid, JPU memiliki alasan tersendiri yaitu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," terang jaksa Tengku Rahman.
Sementara itu menurut Pelaksana Harian (PLH) Kajari Jakarta Timur, Kardi menjelaskan ada banyak hal yang meringankan terdakwa dibandingkan hal yang memberatkan. Di antaranya adalah pihak keluarga Rasyid telah bertanggung jawab kepada seluruh korban dan ahli waris seperti memberi santunan diobati sampai sembuh. Soal pendidikan, perdamaian, dan korban tidak akan menuntut apapun dan memaafkan terdakwa, sudah menganggap bagian keluarga.
Sementara itu, dalam pembacaan nota pembelaannya (pledoi), Rasyid yang tercatat berkuliah di salah satu universitas di London, Inggris ini meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
"Saya mohon dapat membebaskan dari tuntutan hukum. Pada akhirnya, saat saya kembali nanti mendapatkan untuk negara yang saya cintai," kata Rasyid saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, Rasyid juga berharap kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman penjara kepadanya dengan alasan bahwa saat ini dirinya masih menjalani proses kuliah yang telah memasuki tahun terakhir di London.
Rasyid mengaku sejak tersangkut masalah ini, dia terancam tidak dapat menyelesaikanya sekolahnya. Dia meminta kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan masa kuliahnya yang hanya sisa dua semester lagi.
"Kalau saya dikeluarkan dari kuliah, berakhirlah harapan membanggakan keluarga saya. Saya ingin jadi putra Indonesia berbakti kepada negara," ujarnya.
Apakah hakim akan memberikan hukuman yang setimpal pada putra bungsu Hatta Rajasa ini, atau majelis hakim malah memberikan vonis bebas kepada Rasyid yang telah menewaskan dua orang ini?
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaNisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya