Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berapa lama hakim berani vonis Rasyid Rajasa?

Berapa lama hakim berani vonis Rasyid Rajasa? Sidang tuntutan Rasyid Rajasa. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hari ini, Senin (25/3) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berapa lama hakim berani menghukum putra bungsu Menko Kesra Hatta Rajasa itu?

Dalam dakwaannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Orang lain juga bertanya?

Namun, dakwaan itu berubah drastis saat proses persidangan berlangsung dan jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukum pada persidangan Kamis (7/3) lalu.

JPU hanya memberikan tuntutan ringan pada Rasyid yakni 8 bulan bui dengan percobaan 12 bulan. Artinya, jika tuntutan nanti sama dengan vonis hakim, Rasyid tidak ditahan asalkan selama 12 bulan tidak melakukan tindakan yang sama lagi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan, percobaan 12 bulan. Denda 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman.

Berbeda dengan kasus kecelakaan lainnya yang memvonis tersangkanya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dalam kasus Rasyid, JPU memiliki alasan tersendiri yaitu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.

"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," terang jaksa Tengku Rahman.

Sementara itu menurut Pelaksana Harian (PLH) Kajari Jakarta Timur, Kardi menjelaskan ada banyak hal yang meringankan terdakwa dibandingkan hal yang memberatkan. Di antaranya adalah pihak keluarga Rasyid telah bertanggung jawab kepada seluruh korban dan ahli waris seperti memberi santunan diobati sampai sembuh. Soal pendidikan, perdamaian, dan korban tidak akan menuntut apapun dan memaafkan terdakwa, sudah menganggap bagian keluarga.

Sementara itu, dalam pembacaan nota pembelaannya (pledoi), Rasyid yang tercatat berkuliah di salah satu universitas di London, Inggris ini meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

"Saya mohon dapat membebaskan dari tuntutan hukum. Pada akhirnya, saat saya kembali nanti mendapatkan untuk negara yang saya cintai," kata Rasyid saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, Rasyid juga berharap kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman penjara kepadanya dengan alasan bahwa saat ini dirinya masih menjalani proses kuliah yang telah memasuki tahun terakhir di London.

Rasyid mengaku sejak tersangkut masalah ini, dia terancam tidak dapat menyelesaikanya sekolahnya. Dia meminta kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan masa kuliahnya yang hanya sisa dua semester lagi.

"Kalau saya dikeluarkan dari kuliah, berakhirlah harapan membanggakan keluarga saya. Saya ingin jadi putra Indonesia berbakti kepada negara," ujarnya.

Apakah hakim akan memberikan hukuman yang setimpal pada putra bungsu Hatta Rajasa ini, atau majelis hakim malah memberikan vonis bebas kepada Rasyid yang telah menewaskan dua orang ini?

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih

Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Terungkap Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami & Sidang Digelar Akhir Mei Lalu
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Terungkap Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami & Sidang Digelar Akhir Mei Lalu

Nisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang

Baca Selengkapnya
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya