Berat hati polisi TNI punya kewenangan tindak teroris
Merdeka.com - Penambahan kewenangan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai belum diperlukan. Dikhawatirkan jika TNI bisa melakukan penindakan akan menimbulkan persoalan.
Panitia Khusus (Pansus) DPR tengah menggodok aturan tersebut. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan tidak setuju dengan wacana tersebut. Dia beralasan, dalam penindakan terhadap terorisme penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, TNI memiliki protap bisa melumpuhkan tanpa didahului prosedur peringatan. Tito khawatir jika TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan akan memunculkan masalah.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Dimana markas besar Polri? Kemudian, Kepala Kepolisian Negara kala itu Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo bikin kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bernama Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.
-
Siapa yang beri apresiasi ke Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik. 'Kami dari DPP PMPI sangat mengapresiasi hasil rilis dari survei dari rilis Litbang Kompas terkait dengan citra positif lembaga negara,' ujar Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Khusniyati, Sabtu (22/6).
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
Selain itu, mantan Kepala BNPT ini juga mengaku belum tahu bagaimana pertanggungjawaban TNI jika hal itu terjadi. Sementara di Polri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapan pun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," ujar dia.
Tito mencontohkan, jika terjadi perlawanan dari seseorang yang diduga teroris. Di dalam institusi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak berlandaskan asas proporsional.
"Harus berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," tandas Tito.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan berpendapat keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tak terhindarkan.
"Revisi UU Terorisme yang sedang berjalan di DPR diharapkan bisa melihat kenyataan bahwa peran TNI tidak bisa dihindari dalam membantu operasi-operasi pemberantasan terorisme," katanya.
Menteri Luhut mengimbau kepada pengikut kelompok Santoso yang masih tersisa untuk menyerahkan diri. "Kita juga punya 'policy' untuk mereka yang masih di atas gunung kita ajak turun, karena mereka adalah warga negara Indonesia," katanya.
Pendekatan yang akan dilakukan pemerintah, lanjut dia, adalah pendekatan agama serta budaya. "Negara kita ini harus kita bangun dengan ketenangan dan kebersamaan dengan menghindari kebencian. Agama apapun mengajarkan kita untuk tidak menyebar kebencian," kata Menteri Luhut.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris tak setuju dengan usulan itu. "Jadi tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi UU terorisme, jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme," katanya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi.
Charles menjelaskan, kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Dua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca SelengkapnyaArogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.
Baca SelengkapnyaMabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca Selengkapnya