Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berat hati polisi TNI punya kewenangan tindak teroris

Berat hati polisi TNI punya kewenangan tindak teroris Perburuan teroris Santoso. ©handout/Humas Polda Sulteng

Merdeka.com - Penambahan kewenangan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai belum diperlukan. Dikhawatirkan jika TNI bisa melakukan penindakan akan menimbulkan persoalan.

Panitia Khusus (Pansus) DPR tengah menggodok aturan tersebut. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan tidak setuju dengan wacana tersebut. Dia beralasan, dalam penindakan terhadap terorisme penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, TNI memiliki protap bisa melumpuhkan tanpa didahului prosedur peringatan. Tito khawatir jika TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan akan memunculkan masalah.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, mantan Kepala BNPT ini juga mengaku belum tahu bagaimana pertanggungjawaban TNI jika hal itu terjadi. Sementara di Polri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapan pun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," ujar dia.

Tito mencontohkan, jika terjadi perlawanan dari seseorang yang diduga teroris. Di dalam institusi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak berlandaskan asas proporsional.

"Harus berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," tandas Tito.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan berpendapat keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tak terhindarkan.

"Revisi UU Terorisme yang sedang berjalan di DPR diharapkan bisa melihat kenyataan bahwa peran TNI tidak bisa dihindari dalam membantu operasi-operasi pemberantasan terorisme," katanya.

Menteri Luhut mengimbau kepada pengikut kelompok Santoso yang masih tersisa untuk menyerahkan diri. "Kita juga punya 'policy' untuk mereka yang masih di atas gunung kita ajak turun, karena mereka adalah warga negara Indonesia," katanya.

Pendekatan yang akan dilakukan pemerintah, lanjut dia, adalah pendekatan agama serta budaya. "Negara kita ini harus kita bangun dengan ketenangan dan kebersamaan dengan menghindari kebencian. Agama apapun mengajarkan kita untuk tidak menyebar kebencian," kata Menteri Luhut.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris tak setuju dengan usulan itu. "Jadi tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi UU terorisme, jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme," katanya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi.

Charles menjelaskan, kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Dua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas

Kalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

Baca Selengkapnya
FOTO: TNI Blak-blakan Arogansi Mayor Dedi Geruduk Polres Medan untuk Pamer Kekuatan
FOTO: TNI Blak-blakan Arogansi Mayor Dedi Geruduk Polres Medan untuk Pamer Kekuatan

Arogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi

Mabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Kecam Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, DPR: Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Publik
Kecam Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, DPR: Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Publik

Agar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok "Hukum Seberat-beratnya!"

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak

Baca Selengkapnya
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya